BACAGEH, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung hingga kini belum mengantongi sertifikat. Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu sengketa kepemilikan, hilangnya aset daerah, hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Temuan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23-7-2026).
Edi menjelaskan, pengamanan aset merupakan tanggung jawab setiap pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pengamanan fisik, tetapi juga administrasi dan aspek hukum, termasuk memastikan seluruh aset tanah memiliki sertifikat.
"Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab melakukan pengamanan, baik secara fisik maupun administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum, yaitu sertifikat tanah," jelasnya.
Menurut Edi, KPK tidak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aset. Peran lembaganya lebih difokuskan pada upaya pencegahan agar aset negara maupun daerah tidak menjadi celah terjadinya korupsi.
"Kami dari KPK fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi. Tanah atau aset pemerintah daerah merupakan salah satu objek yang berpotensi menimbulkan korupsi. Itu yang harus kami cegah," katanya.
Berdasarkan data KPK, jumlah aset yang belum bersertifikat di Lampung mencapai sekitar 8.000 bidang. Angka tersebut merupakan akumulasi aset milik Pemerintah Provinsi Lampung serta 15 pemerintah kabupaten/kota.
"Datanya ada, tetapi saya mohon maaf tidak hafal angka pastinya. Kurang lebih sekitar 8.000 bidang tanah milik seluruh pemerintah daerah di Lampung, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum bersertifikat," ujarnya.
Ia mengingatkan, aset yang belum memiliki sertifikat sangat rentan menimbulkan persoalan hukum, mulai dari sengketa kepemilikan hingga penguasaan oleh pihak lain. Risiko terburuknya adalah hilangnya aset milik pemerintah.
"Kalau tidak ada sertifikat tentu berbahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Itu yang harus kami cegah," tegasnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan pemerintah daerah mana yang memiliki aset belum bersertifikat paling banyak maupun potensi kasus yang sedang ditangani.
"Kalau temuan secara spesifik atau kasus tentu tidak bisa kami sampaikan. Justru sebelum ada kejadian atau masalah, itulah yang ingin kami cegah. Memang ada beberapa pemerintah daerah yang masih memiliki kendala dalam penyelesaian sertifikasi aset," ungkapnya.
Edi menambahkan, rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Wilayah ATR/BPN, dan instansi terkait menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui percepatan pengamanan aset daerah.
Selain sertifikasi aset, KPK juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar bebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.
"Selain pengamanan aset, yang kedua adalah peningkatan pelayanan publik. Pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan itu harus dipastikan berjalan maksimal tanpa pungli ataupun korupsi," tuturnya.
Menurut Edi, pengamanan aset dan pelayanan publik yang baik akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Jadi fokus KPK adalah menjaga agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah," tutupnya. (**)
Berikan Komentar