BACAGEH, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai membenahi tata kelola Program Makan Bergizi (MBG). Evaluasi menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari kesesuaian menu, validasi penerima manfaat hingga transparansi administrasi.
Menyikapi temuan itu, Pemkab Lampung Utara menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Negeri, untuk memperketat pengawasan sekaligus memperkuat kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMDes dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Lampung Utara. Rakor dan penandatangan kesepahaman kerja sama itu berlangsung di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Rabu (22-7-2026).
Hadir pada kesempatan itu: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Kepala Kejaksaan Negeri Edy Subhan, Koordinator BGN Anggi Prasetyo, Ketua Satgas MBG Mat Soleh, jajaran OPD, pengelola SPPG, dan para Ketua BUMDes.
Koordinator BGN Lampung Utara Anggi Prasetyo mengatakan, rakor digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar pemerintah pusat.
"Seluruh mitra harus memiliki pemahaman yang sama. Bersama pemkab dan kejaksaan kami memperkuat kapasitas SPPG, agar kualitas layanan dan tata kelola program semakin baik," kata Anggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan Program MBG telah memberi manfaat bagi ribuan penerima. Namun, masih ada sejumlah kelemahan yang harus segera dibenahi.
Persoalan itu meliputi: kesesuaian menu makanan, validasi data penerima, kapasitas penanggung jawab (PIC) dalam menangani pengaduan, hingga transparansi administrasi.
"Program sudah berjalan baik, tetapi tata kelolanya belum seragam. Ini harus dibenahi agar akuntabel dan kualitas pelayanan terus meningkat," tegas Edy.
Bupati Hamartoni Ahadis menegaskan, kerja sama antara BUMDes dan mitra SPPG bukan sekadar seremoni. Menurutnya, kemitraan itu menjadi landasan hukum untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus membangun rantai pasok pangan lokal bagi dapur MBG.
"BUMDes harus menjadi pelaku utama. Program ini harus mampu membuka lapangan kerja, memperkuat usaha desa, meningkatkan kualitas produk lokal, dan menambah pendapatan desa," katanya.
Hamartoni juga mengingatkan seluruh pengelola BUMDes dan mitra SPPG menjalankan program secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia meminta OPD terkait memperketat pengawasan serta mengevaluasi secara berkala SPPG yang melanggar aturan.
Selain itu, dia mendorong yayasan atau mitra SPPG yang memperoleh keuntungan dari program, untuk menyisihkan sebagian laba membantu penerima manfaat melalui bantuan perlengkapan sekolah.
Data BGN mencatat, saat ini terdapat 75 dapur SPPG yang telah beroperasi di Lampung Utara, sementara 36 dapur lainnya masih dalam proses perizinan. Program MBG menargetkan 164.332 penerima manfaat, termasuk 83.201 penerima kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lanjut usia. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar