BACAGEH, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan belum melepas aset daerah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Seluruh lahan yang digunakan pada 227 titik, masih berstatus pinjam pakai sebagai langkah mengamankan aset sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Waykanan Septa Muktamar menegaskan, pemanfaatan aset daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Untuk sementara mekanismenya pinjam pakai," kata Septa usai penandatanganan nota kesepahaman pinjam pakai aset daerah untuk program KDMP, Rabu (8-7-2026). Kesepakatan itu ditandatangani Sekretaris Kabupaten Waykanan Machiavelli.
Menurut Septa, pemerintah pusat tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan penggunaan aset daerah melalui skema sewa. Namun, Pemkab Waykanan memilih tidak mendahului aturan. "Kami menunggu regulasi yang final. Kalau nanti mekanismenya sewa, kami siap menjalankannya," ujarnya.
Meski belum mengubah status aset, pemkab memastikan dukungan terhadap program KDMP tetap berjalan dengan menyediakan lahan milik pemerintah sebagai lokasi pembangunan gerai.
Septa menegaskan, seluruh bidang tanah yang dimanfaatkan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Waykanan. Tidak ada pengalihan hak maupun penyerahan kepemilikan kepada pihak lain. "Kami pastikan aset daerah tetap aman. Pemanfaatannya hanya sebatas pinjam pakai," tegasnya.
Dia memperkirakan pembangunan gerai KDMP tersebar di sekitar 227 lokasi. Namun, seluruh aset tersebut tetap berada di bawah penguasaan pemerintah daerah hingga ada ketentuan baru dari pemerintah pusat. (**)
Laporan: msr
Editor: Nizar
Berikan Komentar