PTPN Kedepankan Restorative Justice, Dua Terdakwa Pencurian Getah Karet Mengaku Salah

PTPN Kedepankan Restorative Justice, Dua Terdakwa Pencurian Getah Karet Mengaku Salah
PTPN I Regional 7 memberikan maaf kepada kedua terdakwa pencuri getah karet, dan sepakat berdamai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

BACAGEH, Kalianda--PTPN I Regional 7 memilih mengedepankan penyelesaian damai dalam perkara pencurian getah karet di Kebun Bergen, Kabupaten Lampung Selatan, yang menjerat Mujiran dan Nur Wahid sebagai terdakwa.

Sikap tersebut membuahkan hasil positif. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10-6-2026), pihak PTPN I Regional 7 memberikan maaf kepada kedua terdakwa, dan sepakat berdamai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Di hadapan majelis hakim, Mujiran dan Nur Wahid mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan atas pencurian getah karet yang mereka lakukan di areal perkebunan milik PTPN I Regional 7.

"Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika mengulangi perbuatan tersebut, saya siap dihukum," ujar salah satu terdakwa dalam persidangan.

Keduanya juga menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7, khususnya Kebun Bergen, serta berterima kasih karena telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur perdamaian.

"Kami berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar terdakwa.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 Muhammad Agung Nugraha menjelaskan, meski telah tercapai kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan karena perkara sudah memasuki tahap persidangan.

Menurutnya, mekanisme Keadilan Restoratif yang ditempuh mengacu pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur penerapan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif di tingkat pengadilan.

"Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun kami berharap Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim dapat mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian yang telah dicapai para pihak," kata Agung.

Dia menambahkan, seluruh persyaratan administratif dalam mekanisme Keadilan Restoratif telah dipenuhi sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penjatuhan putusan.

Dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, ditegaskan bahwa kesepakatan dibuat secara sukarela tanpa paksaan maupun intimidasi. Para pihak juga sepakat untuk tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan.

Langkah PTPN I Regional 7 menempuh jalur damai tersebut menjadi bentuk penyelesaian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (**)

Berikan Komentar