BACAGEH, Kotabumi--Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan daerah Rp1,33 miliar lebih, dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Pemulihan dilakukan lewat bantuan hukum non-litigasi berbasis Surat Kuasa Khusus (SKK) Bupati kepada Kajari Lampura.
Kepala Kejari Lampura Edy Subhan menyebut, capaian itu hasil sinergi dengan pemkab dalam menyelamatkan uang negara. “Total pemulihan Rp1,33 miliar melalui mekanisme non litigasi,” ujarnya.
Proses penagihan dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan pendekatan persuasif dan negosiasi, sehingga kewajiban pihak terkait dapat dituntaskan tanpa jalur pengadilan.
Kewenangan itu merujuk Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang memberi ruang bagi Kejaksaan bertindak di dalam maupun luar pengadilan atas nama negara berdasarkan kuasa khusus.
Kasi Datun Kejari Lampura Yogi Aprianto menilai, skema non litigasi efektif mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK. “Pendekatan ini mendorong para pihak segera menyelesaikan kewajibannya secara cepat dan efisien,” terangnya.
Dia menegaskan, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi peran kejaksaan dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara/daerah.
Edy Subhan menambahkan, pemulihan tersebut bukan sekadar angka, tetapi langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ke depan, kejaksaan akan terus mengoptimalkan peran JPN melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti maksimal.
Sekda Lampura Intji Indriati, mengapresiasi kinerja Kejari. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kuatnya sinergi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pemkab, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Kejari dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan semakin efektif dan akuntabel.(**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar