OPD Pemkot Metro Tandatangani PK 2025

OPD Pemkot Metro Tandatangani PK 2025
Walikota Metro Wahdi Sirajuddin Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025

BACAGEH, Metro--Komitmen yang kuat sangat diperlukan untuk mencapai target kinerja yang terukur. Terkait hal tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup  Pemerintah Kota Metro, menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di aula kantor pemkot setempat.

Walikota Metro Wahdi Sirajuddin mengatakan, agenda tersebut menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur untuk memastikan terlaksananya program pembangunan secara efektif dan efisien di tahun mendatang.

Wahdi juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas capaian pembangunan di tahun 2024. Karena itu, dia mengajak seluruh jajaran OPD untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Terima kasih tentunya saya sampaikan atas nama Pemerintah Kota Metro atas pelaksanaan pembangunan yang sudah maksimal di tahun 2024 dan kinerja-kinerja hebatnya yang dilakukan untuk Kota Metro,” kata Wahdi, Jumat (7-2-2025).

Walikota Metro Wahdi bersama jajaran pemkot setempat

Pada kesempatan tersebut, Wahdi juga berpesan kepada seluruh OPD untuk terus memperkuat silaturahmi, saling berkoordinasi dan berkerjasama untuk capaian kinerja yang lebih baik.

"Penandatanganan PK Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Metro yang lebih baik. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Metro untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan di tiap  OPD," terangnya.

Sebelumnya, Pelaksan Tugas Kepala Bappeda Kota Metro Ika Yuniarti  dalam laporan pelaksanan agenda tersebut mengatakan, landasan hukum penandatanganan PK tahun 2025, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.

“Dasar Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,” terangnya. 

Para kepala OPD menandatangani PK 2025

Selain itu, panandatanganan PK tersebut juga mengacu pada  Peraturan Pemerintah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021/2026. Kemudian, Peraturan Walikota Metro Nomor  30 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Metro Tahun 2021/2026.

“Tujuan utama dari penandatanganan PK ini,  untuk mewujudkan komitmen kuat terhadap pencapaian kinerja yang terukur di setiap OPD,“ terangnya.

Dia juga menjelaskan, pelaksanaan penandatangan PK itu juga tercantum dalam Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2014. Dalam permen itu disebutkan, perjanjian kinerja harus segera disusun setelah instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. (advertorial)

Berikan Komentar