Kas Daerah Menipis, Pemkot Metro Pinjam Rp20 Miliar ke Bank Lampung

Kas Daerah Menipis,  Pemkot Metro Pinjam Rp20 Miliar ke Bank Lampung
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Metro Supriyadi

BACAGEH, Metro--Tekanan fiskal mulai menghimpit Pemerintah Kota Metro, Lampung. Di tengah pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat hingga Rp161 miliar, Pemkot  Metro mengambil langkah tidak biasa: meminjam Rp20 miliar ke Bank Lampung untuk menjaga likuiditas kas daerah.

Pinjaman jangka pendek tersebut diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan ketika kas daerah mengalami tekanan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro Supriyadi mengatakan, pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) membuat ruang fiskal APBD 2026 semakin sempit. Kota Metro yang memiliki APBD terkecil di Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang paling terdampak kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Pengurangan TKD sebesar Rp161 miliar sangat berdampak. APBD Metro memang kecil, sehingga efisiensi dari pusat langsung memukul program-program di OPD,” kata Supriyadi, Rabu 1 April 2026.

Dalam APBD murni 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp915,6 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp920,6 miliar. Artinya, sejak awal tahun anggaran pemerintah kota sudah menghadapi defisit sekitar Rp5 miliar.

Di tengah tekanan tersebut, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban mandatory spending atau belanja wajib sesuao ketentuan perundang-undngan, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik. Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp202,6 miliar atau 22,02 persen dari total belanja daerah. Sementara belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai Rp364,3 miliar atau 39,66 persen.

Namun, ruang fiskal yang sempit membuat pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang belanja. Sejumlah kegiatan di luar kategori wajib dan mendesak mulai dipangkas.

Sorotan muncul setelah Pemkot Metro memutuskan mengambil pinjaman Rp20 miliar ke Bank Lampung. Supriyadi menegaskan pinjaman tersebut bukan untuk membiayai proyek pembangunan ataupun membayar utang kepada pihak ketiga.

Menurut dia, pinjaman tersebut hanya berfungsi sebagai instrumen manajemen kas daerah.

“Berdasarkan konsultasi dengan Kemendagri, BPK, dan BPKP, pinjaman daerah tidak boleh digunakan untuk membayar utang pihak ketiga maupun membiayai pembangunan infrastruktur,” terangnya.

Dia menambahkan, dana pinjaman hanya digunakan untuk menjaga likuiditas agar kebutuhan operasional yang bersifat mendesak tetap dapat dipenuhi.

Tekanan terhadap kas daerah juga dipicu oleh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dari tahun sebelumnya, yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.

“Kegiatan yang tidak masuk kategori wajib dan mendesak terpaksa kami efisiensikan demi menjaga stabilitas keuangan daerah,” kata Supriyadi.

Langkah meminjam dana ke bank daerah ini menjadi indikator kuat menyempitnya ruang fiskal pemerintah kota, di tengah ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat. (**)

Lapora: Rio Bima

Editor: Nizar

Berikan Komentar