BACAGEH, Kalianda--PTPN I Regional 7 memilih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Kakek Mujiran (72). Perusahaan plat merah tersebut, resmi memberikan Restorative Justice (RJ) dan mendukung proses pembebasan terdakwa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Agung, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 mengatakan, sebagai pihak yang dirugikan, perusahaan menggunakan hak hukumnya untuk memaafkan Kakek Mujiran dengan pertimbangan kemanusiaan, di samping aspek hukum yang berlaku.
"PTPN I tunduk pada hukum yang berlaku. Namun dalam perkara ini, perusahaan mengambil sikap untuk memaafkan Pak Mujiran dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi beliau," kata Agung, Jumat (5-6-2026).
Menurutnya, kesepakatan damai yang telah ditandatangani antara PTPN I Regional 7 dan keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar penting dalam penerapan Restorative Justice. Melalui langkah tersebut, perusahaan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.
Kakek Mujiran sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak perusahaan.
Agung menegaskan, keputusan berdamai diambil agar penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pemulihan hubungan sosial.
Meski demikian, dia menegaskan sikap damai terhadap Kakek Mujiran tidak berkaitan dengan proses hukum pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. PTPN I menyerahkan sepenuhnya penanganan aspek hukum kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk Pak Mujiran, sikap kami jelas, yakni berdamai dan mendukung penyelesaian melalui Restorative Justice," terangnya.
Sebagai bentuk kepedulian lanjutan, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran setelah proses hukum selesai.
Perusahaan memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga seluruh proses hukum tuntas dan pembebasan Kakek Mujiran dapat terwujud.
"Komitmen kami jelas, Restorative Justice sudah diberikan dan kami akan mengawal prosesnya sampai selesai," tegas Agung. (**)
Berikan Komentar