Program Jaga Desa Digeber, Kejaksaan Ungkap Potensi Korupsi Dana Desa

Program Jaga Desa Digeber, Kejaksaan Ungkap Potensi Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Agung melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah potensi korupsi.

BACAGEH, Lampung-- Kejaksaan Agung melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah potensi korupsi. Program ini terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas di tingkat desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengatakan, optimalisasi program Jaga Desa dilakukan dengan memastikan aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memantau penggunaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel.

Menurut Reda, pihaknya telah beberapa kali turun langsung untuk memastikan sistem pengawasan berjalan melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Siskeudes.

“Kami mengumpulkan BPD untuk diberdayakan dalam pengawasan. Mereka bisa melakukan cross-check laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara riil, apakah sesuai dengan yang tercatat dalam Siskeudes atau tidak,” kata Reda.

Ia menjelaskan, peran BPD sangat penting karena mereka berada langsung di desa dan mengetahui kondisi nyata di lapangan.

Reda juga menegaskan, program Jaga Desa lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa.

“Gunanya program ini untuk mendeteksi dini. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan di Siskeudes dengan kondisi di lapangan, kami beri kesempatan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu melalui pembinaan,” ujarnya.

Potensi Penyimpangan Dana Desa

Reda mencontohkan salah satu potensi penyimpangan dana desa yang kerap terjadi, yakni ketidaksesuaian antara laporan pembangunan dengan realisasi di lapangan.

“Misalnya dalam laporan disebutkan pembangunan jalan sepanjang 100 meter, tetapi faktanya hanya 50 meter yang dibangun. Itu jelas merupakan penyimpangan,” katanya.

Menurut dia, temuan seperti itu biasanya dapat diketahui oleh anggota BPD yang melakukan pengawasan langsung di desa.

Dalam mekanisme pengawasan, Kejaksaan juga bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang melakukan koordinasi rutin dengan Kejaksaan Negeri.

“Sudah ada mekanisme melalui APNAS dengan pertemuan tiga bulan sekali bersama Kejaksaan Negeri untuk melakukan evaluasi,” ujar perwakilan Kejaksaan.

Dukungan Pemerintah Daerah

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan pemerintah daerah siap mendukung penguatan pengawasan dana desa melalui peran BPD dan ABPEDNAS.

Menurut Egi, dukungan tersebut dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, serta organisasi BPD.

“Pertama dukungan saya sebagai Ketua APNAS. Kedua, keterlibatan struktural pemerintah seperti camat. Ketiga, menjadikan arahan Jamintel sebagai panduan dalam program kerja APNAS di Lampung Selatan,” kata Egi.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program Lam-Sel Detik (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) pada 2026 sebagai bagian dari upaya menekan praktik korupsi, khususnya di wilayah pedesaan.

“Program ini merupakan langkah kami untuk menurunkan angka korupsi di Lampung Selatan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Peran Penting BPD di Desa

Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS Adithya Yusma Perdana mengatakan, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam pemerintahan desa bersama kepala desa dan perangkat desa.

Melalui program Jaga Desa, BPD diharapkan semakin aktif dalam memastikan akuntabilitas laporan keuangan desa.

“Program ini membuat BPD lebih terlibat dalam menjaga transparansi dan kebersihan pengelolaan keuangan desa,” kata Adithya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota BPD yang selama ini dinilai masih rendah di berbagai daerah.

“Dengan kesejahteraan BPD yang lebih baik, kami yakin tata kelola desa juga akan semakin tertata,” ujarnya.

Adithya mengungkapkan, jumlah anggota ABPEDNAS di Provinsi Lampung mengalami peningkatan signifikan dari 3.325 orang menjadi 6.750 anggota. Dengan jumlah tersebut, Lampung kini menempati peringkat pertama sebagai provinsi dengan anggota ABPEDNAS terbanyak di Indonesia.

Laporan/Editor: Ardiansyah 


Berikan Komentar