Polemik Proyek Gagal, Parpol Pengusung Desak Bupati Evaluasi Dinas SDABMBK

Polemik Proyek Gagal, Parpol Pengusung Desak Bupati Evaluasi Dinas SDABMBK
Tiga pimpinan Parpol pengusung Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Polemik gagalnya realisasi 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar pada tahun anggaran 2025, di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, kian memanas. 

Tiga pimpinan partai politik pengusung pasangan Bupati–Wakil Bupati: Hamartoni–Romli, kompak menyoroti kinerja dinas tersebut dan mendesak evaluasi serius oleh bupati.

Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara Imam Syuhada, menegaskan evaluasi kinerja Kepala Dinas SDABMBK harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan menjadi kewenangan Inspektorat serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Evaluasi dan audit itu ranah Inspektorat dan Baperjakat. Kalau ada persoalan di dinas, mekanismenya sudah jelas,” ujar Imam, Selasa (27-1-2026).

Terkait rencana Pemkab Lampung Utara mengulang 24 paket proyek yang gagal dilaksanakan pada tahun 2025 dan direncanakan kembali pada tahun  2026, Imam mengingatkan agar langkah tersebut tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, proyek tersebut seharusnya dibahas ulang melalui APBD Perubahan dan dilandasi Peraturan Bupati (Perbup), agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun polemik politik.

“Kalau mau digelar lagi, harus ada dasar hukumnya. Idealnya melalui APBD Perubahan dan dibahas di DPRD. Jangan tergesa-gesa,” tegasnya.

Dia menilai, memaksakan pelaksanaan proyek di awal tahun 2026 berpotensi melanggar prosedur, jika tidak tercantum dalam APBD murni 2026. “Kalau tidak ada di APBD 2026, itu keliru,” cetusnya.

Kritik lebih keras disampaikan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Utara Hamidi. Dia menilai kegagalan merealisasikan puluhan paket proyek itu,  mencerminkan lemahnya manajemen dan perencanaan di internal Dinas SDABMBK.

“Anggaran ada tapi proyek gagal dilaksanakan. Itu tidak bisa dibenarkan. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur,” tegas Hamidi.

Menurutnya, SDABMBK merupakan OPD strategis yang seharusnya mampu menerjemahkan anggaran menjadi pembangunan nyata, terutama di sektor infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Hamidi secara terbuka mendesak Bupati Lampung Utara segera mengambil langkah tegas, termasuk mengganti Kepala Dinas SDABMBK jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

“Bupati harus berani ambil keputusan. Pemerintahan tidak boleh dijalankan oleh pejabat yang gagal mengeksekusi program,” tegasnya. 

Senada, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial menyebut, kegagalan tersebut sebagai anomali serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Ini anomali. Tahun-tahun lalu, uang minim saja proyek bisa jalan. Sekarang anggaran ada, tapi proyek justru gagal. Ini ada apa?” ujarnya.

Farouk menilai tidak terlaksananya 24 paket proyek pada tahun 2025 ,membuat anggaran menjadi tidak terserap dan terkesan mubazir. Padahal, kebutuhan infrastruktur di Lampura a masih sangat mendesak.

Dia juga menyoroti dampak lanjutan jika proyek tersebut dialihkan ke tahun 2026, karena berpotensi menggerus anggaran kegiatan lain yang telah direncanakan. “Kalau digeser ke 2026, pasti memangkas kegiatan lain di APBD. Ini jelas merugikan daerah,” tegasnya.

Terkait desakan evaluasi OPD, dia menyebut hal itu merupakan hak prerogatif nupati. Namun, sebagai partai pengusung, Gerindra meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh OPD, termasuk Dinas SDABMBK.

“Kalau pimpinan sudah benar tapi jajarannya tidak bekerja maksimal, program pasti gagal. Evaluasi harus menyeluruh,” tegasnya. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar