Merasa Tak Adil, Eks Napiter Adukan Status Tersangka Senjata Api ke Polda

Merasa Tak Adil, Eks Napiter Adukan Status Tersangka Senjata Api ke Polda
Mantan narapidana terorisme (napiter) berinisial JMD (49) mendatangi Polda Lampung

BACAGEH, Lampung--Seorang mantan narapidana terorisme (napiter) berinisial JMD (49) mendatangi Polda Lampung pada Jumat (23-1-2026). Ia mengaku ingin mempertanyakan kejelasan penanganan hukum terhadap seorang tersangka berinisial MI yang disebut pernah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait kepemilikan senjata api.

JMD mengatakan, senjata api jenis FN yang menjadi barang bukti perkara tersebut berasal darinya. Ia menyebut MI sempat diamankan dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas selama sekitar enam bulan.

“Barang bukti senjata api itu sudah diambil Densus. Saya juga sudah menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya waktu itu,” kata JMD.

Menurut JMD, MI kemudian ditangguhkan penahanannya sekitar Mei atau Juni 2023. Hingga kini, kata dia, MI belum menjalani proses persidangan.

“Saya sudah divonis lima tahun dan menjalani 37 bulan penjara. Tapi MI yang statusnya masih tersangka belum diadili,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut ada dua orang yang terkait dengan penitipan senjata api darinya. Satu orang lainnya yang disebut bukan bagian dari jaringan telah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Way Hui.

“Saya mempertanyakan kenapa perlakuannya berbeda. Yang satu sudah menjalani hukuman, sementara MI belum disidangkan,” katanya.

JMD ditangkap pada 11 November 2022 dan divonis lima tahun penjara. Ia bebas pada 30 Desember 2025 setelah menjalani hukuman selama tiga tahun satu bulan.

Ia juga mengaku telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI saat menjalani masa pidana, baik di Rutan Mako Brimob Cikeas maupun di lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

JMD menyebut dirinya bukan anggota organisasi, melainkan simpatisan yang pernah menjual senjata api kepada pihak yang terafiliasi jaringan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun belum memberikan tanggapan terkait aduan tersebut. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim belum mendapat respons.

Laporan/Editor: Ardiansyah

Berikan Komentar