BACAGEH, Panaragan--Kata kolaborasi memiliki makna kerjasama antara dua pihak untuk mencapai suatu tujuan. Belakangan, istilah kolaborasi semakin popular digunakan berbagai kalangan. Mulai dari level lembaga pemerintahan, swasta, organisasi, hingga dalam kelompok sosial masyarakat terkecil alias keluarga.
Soal kolaborasi di level keluarga, ternyata benar-benar diterapkan oleh SR (36) dan AF (30) pasangan suami istri warga Tiyuh/Desa Indralokajaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Sayangnya, kolaborasi pasutri tersebut dilakukan untuk perbuatan sesat. Tak ayal keduanya ditangkap polisi dan dikurung dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tulangbawang Barat.
SR dan AF ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat di kediamannya pada Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 1.30 WIB, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Selain mengamankan tersangka pelaku, tim opsnal satnarkoba juga menyita barang bukti berupa: tabung kaca pirek yang terdapat residu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Kemudian: satu unit handphone merk OPPO V12 warna biru, satu tas tangan warna merah, dan satu botol plastik bekas.
Kasatnarkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Jepry Saifullah menuturkan, kronologis penangkapan terhadap pasutri tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebut, rumah tersangka diduga sering menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
"Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal sat narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan," kata AKP Jepry mewakil Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Jumat (31-1-2025).
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan tersangka, tim opsnal satnarkoba langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menukan sejumlah barang bukti tersebut.
"Selanjutnya kedua tersangka pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," teragnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (**)
Laporan: Kotributor
Editot: Nizar
Berikan Komentar