BACAGEH, Pringsewu--Dunia kini semakin tua dan berpenyakitan. Pusing, gatal, flu, dan asma, batuk-batuk juga. Penghuninya makin hari, makin banyak saja. Penghuninya makin hari, makin gila saja. Cara-cara hidupnya, seperti cara setan. Hukum-hukum hidupnya, seperti hukum hewan...
Lirik lagu berjudul Dunia dan Manusia yang dilantukan penyanyi legendaris Doel Sumbang itu, mungkin cocok untuk mengilustrasikan peristiwa bejat yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung: kasus pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur.
Aparat Polres Pringsewu menangkap AAP anak di bawah umur, atas dugaan terlibat kasus pencabulan sesama jenis terhadap AB pelajar salah satu sekolah menengah pertama di kabupaten setempat.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis 30 Januari 2025.
Dengan pemlimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka segera masuk persidangan di pengadilan.
"Kita berharap angkah ini dapat meberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta bentuk kepastian hukum bagi tersangka," kata Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat 31 Januari 2025.
AKP Priyono menuturkan, aksi seksual menyimpang itu terjadi berulang kali, sejak November hingga Desember 2024.
Kasus tersebut terungkap, setelah kakak korban membaca percakapan korban dan pelaku di ponsel korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku. Orang tua korban yang tidak terima, lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain untuk kepuasan pribadi, tersangka AAP juga mengambil keuntungan dengan menawarkan korban kepada pria lain.
"Rekan pelaku berinisial AY (38 tahun) juga telah kami tangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Secepatnya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka dijerat Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku yang AAP masih di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," terang Priyono. (**)
Laporan: kontributor
Editor: Nizar
Berikan Komentar