BACAGEH, Blambanganumpu--Tahapan pilkada serentak tahun 2024 memasuki masa tenang.Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waykanan mengeluarkan sejumlah kententuan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah, partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan.
Ketentuann KPU tersebut meliputi: pembersihan alat peraga kampanye, menonaktifkan akun resmi media sosial pasangan calon kepala daerah dan tidak melakukan kampanye selama masa tenang dan pada hari pemungitan suara.
Ketua KPU Waykanan Hairul Pasya mengatakan, imbaun tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tengan kampanye pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
"Kami (KPU Waykanan) juga sudah menginstruksikan jajaran PPK untuk berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon kepala daerah di kecamatan masing-masing, terkait aturan dalam masa tenang, mulai 24 hingga 26 November," kata Hairul Pasya, Minggu (24-11-2024).
KPU Waykanan berharap seluruh pasangan calon kepala daerah bersama tim kampanye dan parpol pengusung maupun pendukung, melaksanakan ketentuan yang berlaku selama masa tengang dengan tidak melakukan segala bentuk aktivitas kampanye.
"Kepada media massa: cetak, online, lembaga penyiaran kami juga minta untuk tidak lagi menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pilkada, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada," pintanya.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif menyukseskan pilkada serentak dengan memberikan hal pilih di hari pemungutan suara, 27 November mendatang. "Jangan golput, mari sama-sama kita sukeskan pilkada serentak ini dengan datang ke TPS dan memberikan hak pilih sesuai hati nurani," ajaknya. (**)
Laporan: Kontributor
Editor: Nizar
Berikan Komentar