Sikapi Surat KONI Pusat, KONI Bandarlampung Siapkan Langkah Banding

Sikapi Surat KONI Pusat, KONI Bandarlampung Siapkan Langkah Banding
Margono Tarmudji

BACAGEH, Bandarlampung--Polemik penunjukan Eva Dwiana sebagai ex officio Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bandarlampung periode 2025-2029, sepertinya bakal semakin merucing.

Pengurus KONI Bandarlampung saat ini sedang mempersiapkan langkah mengajukan banding atas keputusan KONI Pusat yang "menganulir" kesepakatan penunjukan Eva Dwiana sebagai ex officio ketum induk organisasi olahraga tersebut untuk periode ketiga.

Sebelumnya, KONI Pusat melalui Surat bernomor 39/ /ORG/V/2025, menyampaikan jawaban  atas surat permohonan klarifikasi dari Plt Ketua Umum KONI Lampung Budhi Darmawan, terkait keabsahan Eva Dwiana sebagai ex officio Ketum KONI Kota Bandarlampung untuk periode ketiga.

Dalam surat  yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Lukman Djajadikusuma tanggal 14 Mei 2025, KONI Pusat menegaskan, tidak mengenal istilah ex officio untuk jabatan ketum induk organisasi olahraga tersebut, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, nama ketum harus disebut secara eksplisit dan proses pengangkatannya wajib melalui mekanisme musyawarah.  

“Kami (KONI Kota Bandarlampung) akan melakukan banding keputusan itu," kata Sekretaris Umum KONI Bandar Lampung Rahmudin, Kamis, 15 Mei 2025. Menurut dia, langkah banding itu dilakukan demi kesinambungan pembinaan olahraga di Kota Bandarampung.

Rahmudin juga menyesalkan, sikap KONI Provinsi Lampung yang tidak memanggil atau berdiskusi terlebih dahulu dengam KONI Bandarlampumg atas hasil Musorkot yang secara aklamasi memilih kembali Eva Dwiana sebagai ketum untuk periode ketiga.  

“Ketika KONI Bandarlampung meminta kepada KONI Provinsi Lampung untuk menerbitkan SK (atas terpilihnya Eva Dwiana), justru keadaan berbalik. KONI Provinsi Lampung lagsung (menyurati/mengajukan permohonan pendapat) ke KONI Pusat dengan telaah yang tidak lengkap,” ungkapnya. 

Menurut dia, surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan KONI Lampung ke KONI Pusat itu, tidak menyertakan kronologi dan fakta-fakta penting yang terjadi dalam Musorkot (musyawarah olahraga kota)  KONI Bandarlampung yang secara aklamasi memilih dan meminta kembali Eva Dwiana sebagai ketum.

"Ada fakta penting atau kronologi dalam Musorkot yang terlewatkan. Misalnya, kenapa voters KONI Bandarlampung mengambil keputusan untuk memilih kembali Walikota Bandarlampung sebagai ex officio Ketum KONI. Ini tidak dijelaskan oleh KONI Lampung ke KONI Pusat," terangnya.

Bahkan, lanjut dia, pada beberapa kesempatan, KONI Provinsi Lampung malah menyalahkan Margono Tarmudji selaku pimpinan sidang Musorkot tersebut, karena dinilai sengaja mengatur dan menetapkan keputusan itu untuk kembali memilih Eva Dwiana.

“Sebenarnya, ini keputusan bersama dan seratus persen aklamasi. Bukan pimpinan sidang yang memutuskan, apa lagi mengatur. Sebagai pimpinan sidang, Pak Margono hanya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atasa keputusan rapat dari persetujuan voters,”  jelasnya.

Di tempat sama, Margono Tarmudji menerangkan, penetapanya sebagai pimpinan sidang dalam Musorkot KONI Bandarlmapung atas dasar persetujuan dan kesepakatan voters.

“Semuan tahapan telah dilakukan dan berdasarkan keputusan bersama. Sebagai pimpinan sidang, saya hanya mengetuk palu,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, dalam musorkot itu juga dihadiri pengurus KONI Provinsi Lampung yang dibekali surat resmi, sebagai perwakilan Ketua KONI Provinsi Lampung. 

"Artinya dalam proses ini sejak awal dihadiri, disaksikan, diketahui dan tidak ada penolakan dari pengurus KONI Provinsi yang secara resmi diutus mewakili Ketua Umum KONI Provinsi Lampung untuk menghadiri Musorkot KONI Bandarlampug hingga akhir, bahkan hingga sesi foto bersama," ungkapnya.

“Artinya, sejak awal itu tidak ada masalah atau penolakan atau penghentian, bahkan saran-saran lainnya dari KONI Provinsi Lampung. Sehingga panitia dan voters menjalankan Musorkot dengan normatif, dan selesai. Sebelum mengetuk palu, saya juga masih memberikan kesempatan kepada voters, apakah ada pendapat lainnya. Karena tidak ada, dan semua sepakat, ya saya ketuk palu,” tuturnya.

Sebelum tahapan pemilihan ketum dimulai, lebih dulu disampikan laporan Panitia Penjaringan Calon Ketum KONI BandarLampung.

Dalam laporan panitia penjaringan tersebut disampaikan, hingga tahapan pra-musorkot, tidak ada calon yang mendaftar sebagai ketum KONI Bandarlampung.

"Atas dasar laporan hasil penjaringan tersebut, maka seluruh voters dalam musorkot tersebut sepakat mengajukan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai ex officio Ketum KONI," jelasnya.

Dia mengakui, pada 19 ayat 4 AD-ART KONI, menyebutkan, bahwa jabatan ketua umum hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti (periode).

"Terkati ketentuan AD-ART tersebut,  voters dalam pra Musorkot sudah mengkaji, bahwa untuk mengajukan ketua ex officio sangat dimungkinkan,  karena disetujui aklamasi 100 persen," terangnya.

Menurut Margono, walikota bisa menjabat sebagai Ketua KONI di daerahnya. Ketentuan iuty diatur pada pasal 41, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).  Pasal 41  UU SKN , menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, profesional, dan independen, tetapi tidak melarang pejabat publik seperti walikota untuk menjadi pengurus, termasuk Ketua KONI.

Secara rinci juga di UU SKN 2022, bahwa Revisi UU SKN menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang sebelumnya melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.

"Dalam Pasal 41 UU SKN 2022 disebutkan  pengurus KONI harus mandiri, profesional, dan independen. Artinya KONI bukan bagian dari struktur pemerintahan formal. Contoh praktis bahwa beberapa walik ota di Indonesia diketahui menjabat sebagai Ketua KONI di daerah masing-masing," paparnya.

“Kesimpulannya, UU SKN 2022 membolehkan wali kota menjabat sebagai Ketua KONI di daerahnya, karena ketentuan mengenai kemandirian, profesionalisme, dan independensi KONI tidak melarang pejabat publik menjadi pengurus,” jelasnya. (**)

Berikan Komentar