BACAGEH, Lampung--Thio Stefanus Sulistio mengaku hidupnya hancur sejak terseret proses hukum yang kini ia jalani. Bukan sekadar menyandang status tersangka, ia merasa mengalami ketidakadilan dalam perkara dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Thio, perkara yang berakar dari sengketa lama sejak 1981 itu telah merenggut ketenangan hidupnya, bahkan mengganggu hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Tekanan psikologis mulai ia rasakan sejak tahap penggeledahan hingga pemeriksaan saksi. Trauma tersebut, kata dia, terus menghantui hingga ke alam bawah sadar.
Ia mengaku kerap berteriak ketakutan saat tidur, bahkan tanpa sadar memukul istrinya yang berada di sampingnya. Rasa cemas kini membayangi aktivitas hariannya.
“Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya langsung merasa takut dan khawatir,” ujar Thio usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan replik jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22--/2026).
Ia menegaskan, kondisi mental seperti ini tidak pernah ia alami sebelum terseret kasus tersebut.
Penderitaan Thio semakin terasa ketika dirinya tidak mendapat izin untuk menghadiri pernikahan anaknya. Padahal, sang anak sempat berencana membatalkan pernikahan jika ayahnya tidak hadir.
Demi menjaga kondisi psikologis anaknya, Thio mengaku terpaksa menyembunyikan kenyataan pahit tersebut.
“Saya sampai harus berbohong lewat istri, meyakinkan anak bahwa saya pasti hadir,” tuturnya dengan nada lirih.
Namun hingga hari pernikahan tiba, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan izin, meskipun Thio menilai kehadirannya sebagai orangtua adalah hak yang seharusnya dipenuhi.
Selain itu, ia juga mengaku merasa tertekan dengan langkah hukum yang dinilainya terlalu agresif. Ia khawatir dengan ancaman penyitaan seluruh aset yang dimilikinya.
Bahkan, ia mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa aset yang akan disita disebut-sebut mencakup hal-hal di luar logika hukum korupsi.
“Katanya sampai makam orangtua saya juga mau disita. Itu membuat saya sangat terpukul,” ungkapnya.
Padahal, Thio meyakini bahwa lahan yang menjadi objek perkara telah dibelinya secara sah melalui proses di hadapan notaris, tanpa adanya niat melanggar hukum.
Dari sudut pandang hukum, ia menilai persoalan ini seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau pidana umum, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia juga menyebut bahwa aset yang dipermasalahkan hingga kini belum pernah ia kuasai, meskipun sengketa tersebut telah bergulir di pengadilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Selain itu, Thio menyoroti proses pencekalan yang dinilainya janggal karena berlangsung sangat cepat, yakni hanya dalam waktu 11 hari sejak pemeriksaan pertama.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap berpegang pada dakwaannya. Menurut jaksa, inti perkara ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah yang sebelumnya telah dikuasai oleh Departemen Agama, namun kemudian terbit sertifikat atas nama pihak lain.
“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” tegas Endang.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama di Lampung.
Sementara itu, pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai penanganan kasus tersebut berpotensi dipaksakan.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijadikan sekadar “konten kejar tayang” demi kepentingan citra atau statistik.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat terjadinya “tipikorisasi” terhadap sengketa yang semestinya berada di ranah perdata, mengingat terdakwa memiliki sertifikat hak milik yang sah dan telah memenangkan perkara hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.
Benny juga menekankan pentingnya objektivitas aparat penegak hukum agar tidak merugikan pihak yang beritikad baik.
“Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu benar-benar nyata atau hanya asumsi, maka memaksakan perkara ke ranah pidana menjadi problematis secara akademik dan berbahaya secara moral,” ujarnya. (**)
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar