DPRD Lampura Bahas Polemik Dana Hibah Pilkada, Wartawan Sempat Dilarang Meliput

DPRD Lampura Bahas Polemik Dana Hibah Pilkada, Wartawan Sempat Dilarang Meliput
Rapat dengan pendapat Komsi I DPRD Lampura membahas polemik dana hibah pilkada tahun 2024

BACAGEH, Kotabumi--Komisi I DPRD Kabupaten  Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi Pemilihan Umum serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, Rabu (14-5-2025). 

Wartawan sempat tidak diizinkan meliput rapat dengan pendapat membahas polemik dana hibah pilkada tahun 2024 itu. 

"Nanti, bang. Instruksi dari Ketua Komisi I," kata Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Lampung Utara Murzi Novian Sapkir kepada wartawan yang ingin meliput rapat tersebut.

Murzi tak menjelaskan, alasan dari instruksi yang melarang wartawan untuk meliput rapat tersebut.

Pantauan di lokasi, rapat tersebut dihadiri Ketua KPU Lampura  Anthon Ferdiansyah dan komisioner lainnya, seperti Marwan Affandi, Ardiansyah. Adapun dari pihak kesekretariatan yang hadir diantaranya Sekretaris KPU, Horizon, dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU, Istiadani.

RDP tersebut dipimpin  Ketua Komisi I DPRD Lampura Genius Akbar didampingi M.Doifulloh Fachriza. Selain dihadiri oleh KPU, RDP itu juga dihadiri oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah pemkab setempat . 

Polemik dana pilkada tersebut, bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah untuk KPU setempat. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek fisik tersebut nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu, antara lain:  pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman kantor KPU senilai Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur 

dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan walikota dan wakil walikkota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Laporan: kontributor

Editor: Nizar

Berikan Komentar