Ditunjuk Sebagai Plt Ketum KONI Lampung, Ini Tugas Utama Budhi Darmawan

Ditunjuk Sebagai Plt Ketum KONI Lampung, Ini Tugas Utama Budhi Darmawan
Budhi Darmawan

BACAGEH, Bandarlampung--Sempat mendapatkan mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus cabang olahraga, akhirnya Arinal Djunaidi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.

Surat pengunduran diri Arinal itu disampaikan dan diterima pengurus KONI Pusat. Sebagai tindak lanjut dari penguduran diri tersebut, KONI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 49 Tahun 2025, yang menyampaikan pemberhentian dengan hormat terhadap Arinal Djunaidi. Surat tertanggal 24 April 2025 ditandatangani langsung Ketum KONI Pusat Marciano Norman.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri tersebut, KONI Pusat juga menunjuk dan menetapkan Budhi Darmawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Lampung. Penunjukan Budhi Darmawan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan yang sama.

Budhi Darnawan sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Lampung. Di lingkungan Pemrov Lampung, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Sebagai Plt Ketum KONI Lampung,Budhi Darmawan diamanatkan untuk melaksanakan tugas-tugas strategis. Salah satunya mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dengan agenda tunggal pemilihan Ketua Umum KONI Lampung masa bakti 2025–2029. Penyelenggaraan Musorprovlub dijadwalkan paling lambatpada bulan Oktober 2025. 

Mosi Tidak Percaya

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 12 Maret 2025, lebih dari 60 anggota dan pemilik suara yang terdiri dari Cabang Olahraga, Olahraga Fungsional dan KONI Kabupaten/Kota, menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Arinal Djunaidi sebagai Ketum KONI Lampung. Surat Mosi yang ditandatangani ketua dan perwakilan cabor itu, mendesak pengurus KONI Lampung untuk segera menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).

Dalam surat mosi tersebut, tertuang sejumlah poin penting yang menjadi dasar desakan kepdaa KONI Lampung untuk segera menggelar Musorprovlub, antara lain menilai: kinerja Arinal Djunaidi sebagai Ketum KONI Lampung tidak mencerminkan  pemimpin yang arif dan bijaksana. Melakukan pergantian antar waktu (PAW) pengurus KONI Lampung, dengan prosedur yang tidak benar.

Kinerja tata kelola keuangan KONI Lampung dinilai rancu. Beberapa kegiatan seperti even olahraga bertajuk Gubernur Run 2024 yang seharusnya bukan tupoksi dan kewenangan KONI Lampung justru, diselenggarakan dan dibiayai dengan anggaran induk organisasi olahraga tersebut. (**)

Berikan Komentar