Polda Lampung Sita Narkoba Rp125,1 Miliar, Sepuluh Tersangka Dibekuk

Polda Lampung Sita Narkoba Rp125,1 Miliar, Sepuluh Tersangka Dibekuk
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani memimpin konferensi pers pemaparan barang bukti narkotika senilai Rp125,1 miliar hasil pengungkapan jaringan besar (Foto: ist)

BACAGEH, Bandarlampung--Polda Lampung membongkar lima kasus menonjol peredaran gelap narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba senilai sekitar Rp125,1 miliar dan menangkap sepuluh tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri atas 61,9 kilogram sabu-sabu, 33,1 kilogram ganja kering, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir obat-obatan terlarang jenis etomidate/etizolam.

Pengungkapan lima kasus tersebut dipaparkan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4-11-2026). Dalam kesempatan itu, Kapolda memperlihatkan barang bukti sekaligus menghadirkan para tersangka.

Kapolda mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam menindak jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas wilayah.

Menurutnya, nilai barang bukti yang mencapai Rp125,1 miliar menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkoba yang menyasar wilayah Lampung. Selain memutus rantai distribusi narkotika, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda mengapresiasi kerja keras personel yang terlibat dalam pengungkapan lima kasus tersebut. Dia menegaskan, jajarannya akan terus memburu bandar dan pengedar narkoba tanpa pandang bulu.

Pengawasan juga diperketat, terutama di jalur-jalur strategis yang rawan dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. (**)

Berikan Komentar