Dana Kampung Jangan Jadi Bacakan! Waykanan Ketatkan Pengawasan dan Edukasi Hukum

Dana Kampung Jangan Jadi Bacakan! Waykanan Ketatkan Pengawasan dan Edukasi Hukum
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah membuka Giat Bakti Hukum di Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung

BACAGEH, Negeriagung--Dana kampung atau desa, bukan uang pribadi. Pemkab Waykanan memperketat pengawasan dan tata kelola anggaran untuk menutup celah penyalahgunaan hingga korupsi.

Peringatan itu ditegaskan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah saat membuka Giat Bakti Hukum di Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung, Senin (31-8-2026).

Kegiatan tersebut secara khusus membahas pencegahan tindak pidana korupsi dana kampung.

Ayu menegaskan, aparatur kampung harus memahami aturan sekaligus berani terbuka dalam mengelola uang rakyat.

“Ini bukan untuk mengintimidasi. Ini ruang belajar agar aparatur memahami aturan dan memastikan dana rakyat benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bupati meminta dana kampung tidak dihabiskan untuk kegiatan yang sekadar seremonial. Anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.

Infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat harus menjadi prioritas.

Ayu juga menuntut Kepala Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menjalankan pengelolaan anggaran secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif.

Hubungan keduanya, kata dia, harus dibangun sebagai kemitraan yang kritis dan konstruktif. Setiap indikasi penyimpangan tidak boleh dikompromikan.

Pengawasan juga harus berjalan objektif dan beretika. Media online dan LSM diminta ikut mengawal penggunaan dana kampung secara berimbang dan berdasarkan fakta.

Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi. Jangan sampai fungsi kontrol justru berubah menjadi sekadar mencari kesalahan.Pemkab Waykanan mendorong pemerintah kampung, masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil bersama-sama mengawal setiap rupiah dana kampung.

“Transparansi bukan beban, melainkan perlindungan. Ketika kita mengelola dana dengan benar dan terbuka, kita tidak hanya menyelamatkan anggaran negara, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegas Ayu.

Pemkab Waykanan berharap edukasi hukum dan pengawasan berkelanjutan mampu mempersempit celah penyimpangan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kampung.(msr)

Editor: Nizar

Berikan Komentar