Beat Gress Melayang karena Salah Percaya

Beat Gress Melayang karena Salah Percaya
Tersangka M Bagus dan barang bukti sepeda motor dalam kasus penggelapan terhadap temannya sendiri di Bandar Lampung.

BACAGEH, Bandarlampung-- Kepercayaan yang diberikan Anggi (23), buruh harian lepas di Kota Bandarlampung, kepada temannya justru berubah menjadi mimpi buruk. Sepeda motor Honda Beat 2024 miliknya raib setelah dipinjam dengan alasan hendak membeli minuman, tetapi ternyata digadaikan untuk melunasi utang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Beo, Kelurahan Tanjungagung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, pada Minggu (19-7-2026).

Saat itu, pria bernama M Bagus(34) datang menghampiri korban dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat keluaran terbaru milik Anggi dengan alasan membeli minuman. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci motornya.

Namun, pelaku tak kunjung kembali. Waktu terus berlalu hingga Anggi menyadari motor yang menjadi penunjang aktivitasnya bekerja itu telah dibawa kabur.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, M Bagus bukan menjual kendaraan tersebut, melainkan menjadikannya sebagai jaminan utang kepada seseorang berinisial EG.

Alih-alih mengembalikan motor milik temannya, pelaku justru memanfaatkan aset tersebut untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.

Merasa menjadi korban penggelapan, Anggi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 28 Juli 2026.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Toni Apriadi mengatakan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku menguasai kendaraan korban tanpa hak, lalu menjadikannya jaminan utang kepada orang lain. Ini murni tindak pidana penggelapan," kata Toni, Sabtu (8-8-2026).

Pengejaran polisi berakhir di kawasan kelurahan Tanjungagung Raya, Kecamatan Kedamaian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat hijau bernomor polisi BE 2584 AIP yang sebelumnya dijadikan jaminan utang.

Kini, M Bagus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan terancam menjalani proses hukum.

Kompol Toni juga mengingatkan masyarakat, agar lebih waspada saat meminjamkan barang berharga, termasuk kepada orang yang telah dikenal.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Jangan mudah menyerahkan aset berharga tanpa pertimbangan matang," imbaunya.

Laporan/Editor: Ardiansyah

Berikan Komentar