Dituding Terlibat Pengalihan Aset Pemprov, Begini Penjelasan Sekdaprov Lampung

Dituding Terlibat Pengalihan Aset Pemprov, Begini Penjelasan Sekdaprov Lampung
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan didampingi Karo Umum Yudhi Alfadri dan Kepala BPKAD

BACAGEH, Bandarlampung-- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan akhirnya angkat bicara terkait tudingan dirinya terseret dalam dugaan praktik mafia tanah yang dilontarkan DPP LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL).

Marindo membantah tudingan tersebut. Pemprov Lampung memastikan lahan yang menjadi pokok persoalan di Jalan Ryacudu, Komplek Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Lampung.

Penjelasan itu disampaikan Marindo saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (7-8-2026).

Dalam kesempatan tersebut, dia didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri dan Kabid Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset BPKAD Lampung Rofiq Nugroho.

Persoalan ini mencuat setelah DPP LSM FOKAL menggelar aksi di Kantor Pemprov Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Massa meminta dugaan praktik mafia tanah diusut, termasuk mempertanyakan dua surat yang ditandatangani Marindo mengenai status lahan di kawasan Jalan Ryacudu.

Surat tersebut dipersoalkan karena dinilai dapat membuka ruang bagi penguasaan lahan yang disebut sebagai fasilitas umum.

Marindo mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kritik maupun penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat.

"Sebagai pemerintah, tentunya kami menghormati hak-hak masyarakat, dalam hal ini LSM FOKAL, untuk menyampaikan pendapatnya," kata Marindo.

Namun, karena namanya ikut disebut dalam persoalan tersebut, Marindo merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang.

"Terkait ada nama saya yang disebutkan dalam proses tersebut, saya akan menjelaskan duduk perkaranya yang sebenarnya. Karena itu kami berdiskusi dan rapat terkait permasalahan ini. Saya minta BPKAD dan Biro Hukum menjelaskan secara rinci," jelasnya.

Marindo menilai persoalan kepemilikan tanah tidak bisa hanya didasarkan pada klaim atau transaksi jual beli. Jika ada pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah, pembuktian legalitasnya harus dilakukan melalui mekanisme pertanahan.

"Memang benar fasum dan fasos tidak boleh dibangun. Tetapi kalau ada masyarakat yang merasa memiliki legalitas kepemilikan, kita tidak tahu bagaimana proses mereka memperoleh hak tersebut. Silakan saja jika yang bersangkutan mampu menjelaskan kepada BPN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri menjelaskan, lahan yang menjadi persoalan berada di Jalan Ryacudu, Komplek Perumahan Korpri, dengan luas kurang lebih 2.000 meter persegi.

Yudhi juga meluruskan soal lokasi yang disebut dalam aksi FOKAL. Menurut dia, lahan di Jalan Ryacudu yang dijelaskan Pemprov berbeda dengan lokasi yang disebut berada di kawasan Sumur Balau.

Awalnya, kata Yudhi, seorang warga mengirimkan surat kepada Pemprov Lampung untuk meminta penjelasan mengenai status sebidang tanah yang diklaim telah dibeli.

Pertanyaan utamanya sederhana, apakah tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemprov Lampung atau tidak.

Pemprov kemudian melakukan pengecekan berdasarkan data aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Hasilnya, lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Sebab, aset tersebut sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung.

Permintaan klarifikasi kemudian kembali disampaikan oleh warga yang sama. Jawaban pemerintah, kata Yudhi, tidak berubah.

"Warga yang sama kemudian kembali mengirimkan surat untuk memastikan apakah tanah tersebut merupakan aset Pemprov. Jawaban Pemprov tetap sama, yaitu tanah tersebut bukan dan tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung," jelasnya.

Karena itu, Yudhi membantah anggapan bahwa terdapat dua surat Sekda yang isinya saling bertolak belakang.

"Dua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yaitu menyatakan tanah dimaksud bukan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Kalau masyarakat merasa memiliki hak atas tanah itu berdasarkan pembelian, silakan menempuh proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Rofiq Nugroho dari BPKAD Lampung turut memastikan status pencatatan aset tersebut.

Dia menyebut lahan di Jalan Ryacudu tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Lampung karena telah dihibahkan kepada Pemkot Bandarlampung pada 2023.

"Terkait catatan aset yang dimaksud di Jalan Ryacudu, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Pada tahun 2023 aset tersebut sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung," kata Rofiq.

Rofiq juga memastikan tidak ada perbedaan substansi dalam dua surat yang dipersoalkan FOKAL.

Kendati demikian, status bukan aset Pemprov bukan berarti lahan tersebut bebas dikuasai atau dibangun secara pribadi.

Terlebih apabila bidang tanah tersebut merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

"Yang namanya fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan atau kepentingan pribadi," tegas Rofiq.

Pemprov Lampung menilai tudingan keterlibatan Sekda dalam praktik mafia tanah tidak memiliki dasar sebagaimana yang dituduhkan.

Pemerintah menegaskan surat yang diterbitkan hanya menjelaskan posisi lahan dalam pencatatan aset Pemprov Lampung. Surat tersebut, menurut Pemprov, bukan merupakan pemberian hak kepemilikan, izin pembangunan, maupun legalisasi penguasaan lahan. (**)

Berikan Komentar