BACAGEH, Kotabumi--Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi, masih menerima pembayaran 50 persen gaji pokok hingga Juli 2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas PMD Abdurrahman, mantan Kabid Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, dan mantan Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Ngadiman. Mereka merupakan terpidana kasus gratifikasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyebut pembayaran tersebut bukan gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara (UPS) karena status kepegawaian ketiganya belum diputus secara final oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara Hendri Dunant mengatakan, ketiganya telah diberhentikan sementara sebagai ASN. Selama belum ada keputusan akhir dari BKN, mereka tetap berhak menerima UPS sebesar 50 persen sesuai ketentuan.
"Status akhirnya belum diputus. Karena itu mereka masih menerima Uang Pemberhentian Sementara sebesar 50 persen," kata Hendri, Rabu (29-7-2026).
Menurut Hendri, BKPSDM kembali mengirim surat ke BKN untuk meminta pertimbangan akhir. Rekomendasi itu akan menentukan apakah ketiganya dipulihkan sebagai ASN atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Begitu rekomendasi keluar, langsung kami laksanakan. Jika PTDH, akan segera diproses sesuai aturan, termasuk mekanisme pengembalian UPS bila diwajibkan," terangnya.
Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampung Utara Mukmin Yusuf juga menegaskan, pihaknya hanya menjalankan pembayaran berdasarkan administrasi dari BKPSDM.
"BPKAD hanya juru bayar. Kalau BKPSDM menghentikan, kami hentikan. Kalau memerintahkan dibayar, kami bayarkan," katanya.
Pembayaran UPS kepada ketiga ASN tersebut masih tercatat dalam arsip BPKAD. Dana disalurkan melalui OPD tempat mereka kini tercatat: BKPSDM, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta Dinas Koperasi.
Ketiga ASN itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 14 Maret 2024. Abdurrahman dan Ngadiman dihukum satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan Ismirham Adi Saputra divonis satu tahun dua bulan. Seluruhnya juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti menerima gratifikasi dalam pelaksanaan Bimtek Pra Tugas Kepala Desa Tahun 2022 di lingkungan Dinas PMD Lampung Utara. Dalam perkara yang sama, seorang pihak swasta bernama Nanang juga dinyatakan bersalah. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar