Beraksi di Area MPP Kotabumi, Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Beraksi di Area MPP Kotabumi, Pencuri Motor Dibekuk Polisi
Aparat Polsek Kotabumi Kota meringkus tersangka curanmor di area Mal Pelayanan Publik Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berakhir di tangan polisi. Seorang pemuda berinisial DF (21), warga Desa Tamanjaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap jajaran Polsek Kotabumi Kota setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di area MPP atau parkiran Ramayana Kotabumi.

Pelaku diamankan pada Jumat malam (26-6-2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat putih BE 3095 KS milik korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa (16-6-2026). Korban, Amyril Randika (28), memarkirkan sepeda motornya di halaman MPP Kotabumi sekitar pukul 08.30 WIB sebelum beristirahat di sebuah rumah kos usai bertugas jaga malam.

Saat kembali ke lokasi, korban mendapati kunci kendaraan hilang dan sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melapor ke Polsek Kotabumi Kota.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti," kata IPTU Herawati.

Saat ini DF telah ditahan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar