Usai Penangkapan 51 Gram Sabu, Warga Sukoharjo Resah

Usai Penangkapan 51 Gram Sabu, Warga Sukoharjo Resah
Dua pria asal Kota Bandarlampung ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 51,73 gram.

BACAGEH, Pringsewu--Jalan Raya Sukoharjo kembali jadi sorotan setelah Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua kurir sabu asal Bandarlampung, Minggu (31-5-2026) sore.

AS dan AP tak bisa mengelak saat Opsnal Satresnarkoba mencegat mereka sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop berisi sabu 51,73 gram dan dua HP.

Kasat Narkoba Iptu Laksono Priyanto membenarkan, Jalan Raya Sukoharjo memang masuk pemetaan jalur rawan.

“Jadi rutin kami patroli. Ruas ini diduga sering dipakai lintasan distribusi narkoba dari berbagai daerah di Lampung,” katanya, Selasa (2-6-2026).

Iptu Laksono menegaskan polisi masih mendalami asal sabu dan jaringan di atas AS dan AP. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Polres Pringsewu minta warga aktif lapor jika lihat gerak-gerik mencurigakan. “Bisa lewat Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Laksono.

Bagi warga sekitar, penangkapan itu tak mengejutkan. “Dari dulu kalau sore banyak motor plat luar lewat sini ngebut-ngebut. Kita udah curiga, tapi nggak berani negur,” ujar Warji (54) pemilik warung tak jauh dari lokasi.

Ibu-ibu di Sukoharjo juga resah. “Takutnya anak sekolah kena. Soalnya jalan ini rame, banyak gang tembusan,” kata Siti, warga setempat.

Saat ini sudah kembali normal. Tapi bagi warga, was-was belum hilang. Sebab kata mereka, yang ketangkap baru kurirnya.(**)

Laporan/Editor: A. Setyawan

Berikan Komentar