BACAGEH, Bandarlampung--Penanganan kasus dugaan investasi fiktif yang dilaporkan pasangan Riris Tesalonika Sitompul dan suaminya, Pacur P. Sinaga, ke Polda Lampung, dipertanyakan.
Laporan yang masuk sejak Maret 2024 itu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Mandeknya proses hukum selama lebih dari dua tahun itu memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja penyidik Polda Lampung dalam menangani perkara dugaan penipuan berkedok investasi tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun hingga Mei 2026, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun progres signifikan dari aparat penegak hukum.
“Sudah lebih dari dua tahun berjalan, tapi belum ada kejelasan. Kami seperti dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Riris, Kamis (21-5-2026).
Menurut Riris, kasus bermula pada 2021 saat terlapor berinisial ITS menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandarlampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Namun belakangan, pengakuan tersebut diduga tidak sesuai fakta.
“Terlapor mengaku bagian dari Bhayangkari Polresta Bandarlampung. Setelah saya telusuri, ternyata bukan,” kata Riris.
Korban menyebut permintaan uang dilakukan bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga investasi internal ibu-ibu Bhayangkari. Nominal yang diminta terus bertambah, mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga menggunakan identitas korban untuk melakukan pinjaman melalui aplikasi belanja daring tanpa sepengetahuan korban.
Riris mengaku tidak menaruh curiga lantaran mengenal terlapor sejak kecil. Status terlapor sebagai istri anggota polisi juga membuat korban semakin yakin.
“Saya percaya karena dia istri anggota polisi. Ternyata belakangan dia sendiri mengakui bisnis itu fiktif,” ungkapnya.
Korban sempat dijanjikan keuntungan antara 10 hingga 15 persen dari dana yang disetor. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Setelah uang masuk, dia mulai menghindar,” lanjutnya.
Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang resmi dilaporkan ke polisi sebesar Rp216 juta karena dana tersebut disebut sama sekali belum dikembalikan.
Dalam proses penyidikan, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari: kwitansi penyerahan uang, percakapan digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Korban juga mengaku telah berulang kali mencoba meminta pertanggungjawaban langsung kepada terlapor, termasuk mendatangi rumahnya, namun tidak pernah memperoleh penyelesaian.
Berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21-5-2026).
Hingga kini, publik masih mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan perkara yang telah berlarut-larut tersebut.
Upaya konfirmasi kepada penyidik Polda Lampung melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0896-xxxx-xxxx, belum mendapat tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi. (**)
Berikan Komentar