BACAGEH, Krui--Proyek rehabilitasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, menuai sorotan negatif. Padahal, semestinya proyek senilai Rp 495 juta yang dikerjakan oleh CV. Rana Pratama Jaya itu menjadi barometer tata kelola pembangunan infrastruktur yang akuntabel, khususnya di Kabupaten Pesibar.
Pantauan di lokasi proyek mengungkap sejumlah ketidaksesuaian mendasar yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan merusak kualitas hasil pembangunan.
Ketidaksesuaian paling mencolok adalah pengabaian total terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Semua pekerja proyek tidak menggunakan perlengkapan wajib, seperti: helm proyek, sepatu keselamatan, hingga tali pengaman saat bekerja di ketinggian atau area berbahaya.
Kondisi tersebut, jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan K3, menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kecelakaan kerja.
Selain APD, penataan material dan kebersihan area kerja juga terlihat jauh dari standar manajemen proyek yang profesional, menandakan kurangnya perhatian terhadap lingkungan kerja yang aman dan tertib.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan ketiadaan pihak-pihak vital dalam rantai pengawasan proyek. Temuan, di lapangan mengindikasikan, bahwa Personel Manajerial dari kontraktor serta Pengawas K3 tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Bahkan, diduga tidak berada di lokasi secara real time.
Ketiadaan pengawas yang seharusnya berada di lokasi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas proyek. "Siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan operasional, menjamin keselamatan pekerja, dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak?"
Proyek rehabilitasi gedung DPRD, sebagai fasilitas publik dan simbol pemerintahan, seharusnya menjadi tolak ukur implementasi pembangunan yang baik. Namun, di Pesibat, praktik tersebut justru menunjukkan kebalikannya yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola proyek yang sehat.
Bagas perwakilan konsultan pengawas, saat dikonfirmasi, berkilah pekerjaan yang dilakukan "sudah sesuai dengan RAB" (Rencana Anggaran Biaya).
"Pekerjaan sudah sesuai dengan RAB, dan saya yakin selesai tepat waktu," ujar Bagas singkat, tanpa menanggapi secara spesifik mengenai pengabaian standar K3.
Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak CV. Rana Pratama Jaya maupun instansi terkait di lingkungan Pemkab Pesibar, terkait pengabaian K3 dan lemahnya pengawasan proyek tersebut. (**)
Berikan Komentar