Akademisi UMKO: Penggelapan Alkes Masuk Ranah Pidana

Akademisi UMKO: Penggelapan Alkes Masuk Ranah Pidana
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Dr. Suwardi, SH., MH

BACAGEH, Kotabumi--Kasus hilangnya (penggelapan) peralatan kesehatan jenis radiologi x polymobile di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mulai menjadi sorotan publik.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Dr. Suwardi, SH., MH mengatakan, kasus penggelapan alkes tersebut cermin lemahnya sistem manajemen pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di lingkup RSUD Mayjen Ryacudu. Terlebih, peralatan yang digelapkan itu punya fungsi vital dalam menunjang kualitas dan kelancaran peleyanan Kesehatan masyarakat.

Menurutnya pelayanan publik yang paling mendasar adalah kesehatan dan pendidikan. Bagaimana publik bisa merasakan pelayanan Kesehatan yang berkualitas, jika sarana prasarana semisal seperti alkes radiologi tersebut tidak ada, akibat kesengajaan.  

"Sangat miris sekali pelayanan dasar kesehatan publik terganggu akibat ketiadaan alat itu. Terlebih lagi alat tersebut diduga hilang karena digelapkan oknum di rumah sakit itu sendiri," kata Suwardi yang juga praktisi hukum itu pada Bacageh.id, Jumat (11-7-2025).

Baca juga: Alkes RSUD Mayjen Ryacudu Digelapkan

Dia menilai, kasus dugaan penggelapan itu masuk ranah pidana, khususnya pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atas barang karena hubungan kerja, pencarian, atau upah. Pelanggaran terhadap pasal tersebut, penjara maksimal lima tahun. 

"Penggelapan barang negara dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan,"tegasnya 

Masih menurut dia, pihak Pemkab Lampung Utara harus segera merespon dengan mengusut tuntas permasalahan tersebut. "Pemkab harusnya segera turun melalui perangkat terkait. Ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Bahkan, kalau memang terbukti ada penggelapan alkes yang notabenenya barang milik negara harus ditindak dengan aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur RSUD Mayjen Ryacudu dr. Aida Fitriah membenarkan, kasus hilangnya (penggelapan) alkes jenis radiologi x polymobile plus itu oleh oknum pegawai berinisial TS. Menurut dr Aida, pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacudu juga telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Lampung Utara.  Namun, pihak inspektorat justru mengembalikan kasus tersebut ke pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacudu. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar