BACAGEH, Kotabumi--Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek yang gagal terlaksana pada APBD 2025 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terus memanas.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura membantah tudingan, penganggaran kembali 24 paket proyek tersebut dilakukan secara nonprosedural, bahkan disebut sebagai 'penyusupan' anggaran.
BPKAD menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penganggaran kembali paket-paket proyek tersebut pada APBD murni 2026. Bahkan, instansi pengelola keuangan daerah itu mengklaim memiliki bukti dokumen lengkap yang menunjukkan proses penganggaran telah melalui mekanisme resmi.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampura Ali Muhajir, menyebut tudingan adanya penyusupan anggaran tidak berdasar.
“InsyaAllah semuanya clear. Tidak ada istilah penyusupan anggaran dalam APBD murni 2026. Penganggaran kembali 24 paket yang gagal terlaksana tahun lalu, sudah melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Ali melalui pesan WhatsApp, Selasa (10-3-2026).
Ali menjelaskan, masuknya kembali anggaran 24 paket proyek tersebut dilakukan pada tahap evaluasi APBD murni 2026. Pada tahap itu, kata dia, penganggaran juga telah memperoleh persetujuan dari pimpinan DPRD.
“Dalam tahapan evaluasi tersebut kami juga mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Data dan bukti dokumen (evidence) semuanya ada,” ujarnya.
Baca juga: Dibahas Banggar atau Disusupkan?
Meski demikian, Ali memilih untuk tidak memperpanjang polemik yang berkembang. Dia menyebut setiap pihak berhak menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan tersebut. “Apa pun pernyataan atau komentar dari teman-teman, itu hak mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, penganggaran kembali 24 paket proyek yang gagal dilelang pada APBD 2025 menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penganggaran ulang tersebut dan menuding adanya indikasi penyusupan anggaran dalam APBD murni 2026. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar