Pemkab Tanggamus Siapkan Rp8,2 Miliar

Pemkab Tanggamus Siapkan Rp8,2 Miliar
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tanggamus Nasrullah

BACAGEH, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyiapkan anggaran Rp8,2 miliar untuk membayar tagihan iuran 14 ribu jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepeserta BPJS Kesehatan tahun 2025.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tanggamus Nasrullah mengatakan, alokasi anggaran yang  tersedia, masih bisa untuk mengcover enam ribu jiwa PBI lagi, dalam setahun. 

"Jumlah peserta PBI masih bisa bertambah, maksimal 500 jiwa perbulan. Lebih dari itu, kita khawatir tidak mampu membayar preminya," kata Nasrullah, Rabu (22-1-2025). 

Menurut dia, sejatinya anggaran yang dialokasikan dalam APBD tahun 2025  untuk PBI kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai Rp17,2 miliar.  Namun, karena Pemkab Tanggamus pada tahun 2024 masih memiliki utang premi kepada BPJS sebesar Rp8,9 miliar yang wajib dibayar pada tahun ini,  menyebabkan alokasi anggaran tersebut menipis. 

"Setelah dikurangi untuk membayar hutang premi tahun, tersisa dana anggaran Rp8,2 miliar yang akan digunakan untuk membiayai tanggungan iuran PBI di tahun 2025," jelasnya. 

Dia menerangkan, PIB kepesertaan BPJS Kesehatan yang masuk dalam kuota tambahan termasuk didalamnya lansia, ibu hamil dan bayi.

"Ya, termasuk bayi dan ibu hamil, karena banyak ibu hamil yang terpaksa harus melahirkan dengan jalan operasi caesar di rumah sakit ataupun melahirkan normal di bidan juga ditanggung melalui PIB," terangnya.  

Nantinya, lanjut dia, setelah PBI aktif, maka dapat langsung digunakan tuk berobat, rawat inap, pemeriksaan layanan kesehatan, ataupun operasi kehamilan. 

Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tanggamus, Pj Bupati  Mulyadi Irsan pada tanggal 16 Desember 2024, telah menandatangani nota kesepahamn kerjasama dengan BPJS Cabang Bandarlampung. 

Nota kesepahaman itu, sebagai komitmen dan landasan Pemkab Tanggamus dan BPJS Cabang Bandarlampung dalam melanjutkan sinergitas program JKN di kabupaten setempat. 

"Nota kesepahaman kerjasama dengan BPJS berlaku untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Terhitung sejak diteken sampai dengan Desember 2029," pungkasnya. (**)

Laporan: Denny

Editor: Nizar

Berikan Komentar