BACAGEH, Lampung -- Aksi penyelundupan ribuan burung ilegal berhasil digagalkan petugas gabungan di Jalan Tol Tegineneng, Lampung Tengah, Jumat malam (3/10/2025). Sebanyak 4.095 ekor burung yang diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan, diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi.
Operasi ini dilakukan tim gabungan Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Ditlantas Polda Lampung, serta organisasi perlindungan burung Flight Protecting Indonesia’s Birds. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sopir berinisial BS (31) dan kernet IJ (37), keduanya warga Bandar Lampung.
“Ribuan burung ini diangkut tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Keduanya langsung kami amankan,” kata Kepala Balai KSDA Bengkulu, Himawan Sasongko, Sabtu (4/10/2025).
Ada Satwa Dilindungi
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 108 keranjang plastik dan 2 kardus cokelat berisi ribuan burung dari berbagai jenis. Setelah diidentifikasi, satwa sitaan itu terdiri atas:
• 52 ekor satwa dilindungi, di antaranya 45 ekor Burung Kipasan Belang dan 7 ekor Burung Madu Sepah Raja.
• 4.043 ekor satwa tidak dilindungi, seperti Perenjak Jawa, Merbah Cerukcuk, Cinenen Kelabu, Burung Madu Sriganti, Kerak Kerbau, Pentet Kelabu, serta beberapa jenis lain seperti Cipoh Kacat, Perkutut Jawa, Gelatik Batu, Tepus, dan Sikatan Kelabu.
Burung Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Sebagian besar burung hasil sitaan sudah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Lampung. Proses pelepasliaran dilakukan bersama NGO Flight Bird Protection dan kelompok masyarakat sekitar hutan.
Sementara itu, burung yang masih lemah atau sakit akan menjalani perawatan di Pusat Habituasi Satwa Tahura hingga dinyatakan sehat untuk kembali ke alam liar.
Sedangkan kedua pelaku kini dalam proses hukum. Mereka dijerat UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
“Kami tidak akan berhenti menindak tegas praktik perdagangan satwa liar ilegal. Semua pihak harus ikut menjaga kelestarian satwa Indonesia,” tegas Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo.
Berikan Komentar