BACAGEH, Kotabumi--Kantor Hukum Muhammad Fahreza & Partners selaku penasehat hukum SU, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor AM.
Desakan itu muncul setelah proses penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami minta pihak kepolisian Unit PPA Polres Lampung Utara bekerja profesional untuk segera menetapkan tersangka karena kasusnya sudah naik ke penyidikan,” tegas M. Fahreza, Senin (15-9-2025).
Menurut dia, peningkatan status perkara tersebut menegaskan, bahwa seluruh alat bukti telah terpenuhi. “Mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil visum, semuanya mengarah kepada fakta yang kami laporkan,” terangnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima pihak pelapor pada 11 September 2025 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfriyadi. “Tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegasnya.
Fahreza juga membantah tudingan adanya kriminalisasi atau rekayasa kasus. “Klien kami adalah korban. Laporan kami disertai dua alat bukti permulaan yang sah: keterangan korban, saksi, dan hasil visum. Semua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan terkait ketidakhadiran klienya (SU) memenuhi panggilan penyidik, Menurut Fahreza, kliennya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena saat itu sedang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Klien kami selalu koopera+tif menjalani proses hukum,” katanya.
Karena itu, dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses penyidikan kasus tersebut. “Jika ada oknum yang berani mengintervensi, kami tidak akan segan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Perkara dugaan KDRT itu dilaporkan SU ke Polres Lampung Utara dengan nomor surat LP/B/421/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada 2 Agustus 2025. Kasus dengan terlapor AM itu terjadi pada 10 dan 15 Juli 2025, di kediaman SU di Kecamatan Bukitkemuning. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar