Koperasi Syariah Payan Mas Tahan Ijazah Nasabah

Koperasi Syariah Payan Mas Tahan Ijazah Nasabah

BACAGEH, Kotabumi--Koperasi Syariah Payan Mas, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melanggar aturan. Koperasi tersebut menjadikan ijazah nasabah sebagai jaminan atas pengajuan pinjaman.

Salah satu nasabah Koperasi Payan Mas mengatakan, untuk mengajukan pinjaman, dia harus menyerahkan buku rekening Bank Lampung beserta kartu ATM dan ijazah pendidikan terakhir sebagai jaminan kepada pihak koperasi.

”Jaminan ijazah, buku rekening tabungan serta ATM akan dikembalikan oleh pihak koperasi setelah pinjaman dilunasi," kata nasabah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu," Jumat (12-9-2025).

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan, pihak koperasi tidak dibenarkan menjadikan izajah nasabah sebagai jaminan pinjaman.

Aturan yang dimaksud antara lain Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan. Selain itu, dalam pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut ditegaskan, pelarangan penggelapan barang yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, jabatan, atau pekerjaan dengan menerima imbalan. 

"Jadi penahanan ijazah untuk jaminan ini bukan hanya melanggar aturan tapi juga mengarah pada perbuatan melawan hukum," terangnya.

Selain ancaman hukuman pidana, tindakan melanggar aturan dan melawan hukum dalam pengelolaan koperasi bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Pengawas Koperasi (OPK), seperti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Pihak Koperasi Syariah Payan Mas: ketua maupun manajer, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. 

”Silahkan buat janji dulu,” ujar petugas Koperasi Syariah Payan Mas kepada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar