BACAGEH, Metro--Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung membentuk Tim Terpadu Penertiban Gelandangan dan Pengemis alias Gepeng. Tim terpadu tersebut, terdiri: dinas sosial, satuan polisi pamong praja, dinas kependudukan dan catatan sipil serta kepolisian dan TNI
Kepala Dinas Sosial Kota Metro Ac Yuliwati mengatakan, pembentukan tim terpadu tersebut merujuk Surat Keputusan Walikota Metro Nomor 400.9.4.1-477 tahun 2025.
"Tim ini dibentuk untuk melakukan upaya pembinaan terhadap para gelandang dan pengemis," kata Ac Yuliwati pada rapat membahas penertiban gepeng, Kamis (4-9-2025).
Terkait lokasi dan waktu penertiban akan ditetapkan setelah tim terpadu menerima masukan dari pihak kepolisian dan TNI.
"Nantinya, gepeng yang terjaring razia penertiban akan didata. Mereka yang asli warga Metro akan diberikan pembinaan dan bantuan agar bisa hidup mandiri," terangnya.
Selain itu, para gepeng yang terjaring razia diwajibkan menandatangani surat perjanjian (kesepakatan) untuk tidak kembali ke jalanan.
"Nantinya, jika mereka kedapatan mengulangi perbuatannya, maka akan diberikan pembinaan lanjutan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Yuliwati, kebanyakan gepeng yang berkeliaran di Kota Metro berasal dari luar daerah. "Kita akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendata indentitas gepeng yang terjaring razia. Mereka yang bukan warga Metro, akan dipulangkan ke daerah asalnya," terangnya. (**)
Laporan: Rio Bima
Editor: Nizar
Berikan Komentar