Polres Lampung Utara Ungkap Sindikat Pembuatan SIM Palsu

Polres Lampung Utara Ungkap Sindikat Pembuatan SIM Palsu
Wakapolres Lampung Utara memberikan keterangan pers, terkait pengungkapan sindikat pembuatan SIM palsu

BACAGEH, Kotabumi--Aparat Kepolisian Resor Lampung Utara berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, lintas provinsi. Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda: di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis mengatakan,  pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang curiga dengan kejanggalan tanggal lahir yang tertulis di SIM miliknya. “Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” kata Kompol Yohanis, Jumat (29-8-2025).

Keempat tersangka berinisial: H diringkus di Desa Bumisari, AS di Desa Tanjungsari dan MAP di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Satu tersangka lainya berinisial BS ditangkap di wilayah Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung. Para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti, berupa: komputer, printer, cairan kimia, sejumlah SIM palsu dan sepucuk pistol dari tangan salah seorang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi memaparkan peran masing-masing tersangka. Tersangka H bertugas mencari pemesan SIM palsu, tersangka MAP menyediakan blangko dengan membeli SIM kadaluarsa melalui media sosial. Kemudian tersangka AS bertugas menghapus data pada blangko. Sedangkan tersangka BS berperan sebagai pencetak dan  finishing pembuatan SIM palsu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sindikat tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah dengan produksi lebih dari 200 SIM palsu.

"Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Khusus tesangka AS, karena kedapatan menyimpan senjata api, akan dijerat pasal berlapis, sesuai Undang-Undang Darurat,” kata AKP Apfryyadi.

Kepada polisi, tersangka BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, Telukbetung, mengaku mendapat upah Rp250 ribu untuk setiap hasil pencetakan SIM palsu. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata BS pada polisi. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar