BACAGEH, Kotabumi--Kasus hilangnya alat kesehatan (alkes) radiologi x polymobile plus milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara masih menyisakan tanda tanya besar.
Kini alkes tersebut memang telah dikembalikan ke RSUD, namun publik tetap mendesak penjelasan motif dan tindak lanjut penangananya.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara menilai ada kejanggalan besar dalam kasus tersebut.
"Bagaimana mungkin alat yang dikatakan hilang sekian lama. Lalu dicari ke mana-mana tidak ditemukan, tapi tiba-tiba muncul kembali? Dugaan kami, alkes itu sejatinya tidak pernah hilang, melainkan disewakan atau dipinjamkan ke pihak lain," kata Humas GMPK Lampunga Utara Adi Rasyid, Selasa (26-8-2025).
Dugaan tersebut diperkuat pernyataan seorang sales marketing alat kesehatan yang menyebut praktik penyewaan peralatan medis, termasuk radiologi, bukan hal baru. “Sistem kerja sama operasional (KSO) atau penyewaan bisa mencapai Rp50 juta per tahun, tergantung jenis alat dan kesepakatan,” terangnya.
Praktik penyewaan alkes muncul ketika rumah sakit terbebani biaya perawatan alat atau ada oknum yang memanga sengaja ingin mengambil keuntungan pribadi dari aset daerah.
"Jika benar dugaan penyewaan atau peminjaman terjadi, maka praktik itu bukan hanya mengurangi kualitas layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta berpotensi menimbulkan kerugian negara," terangnya.
Karena itu, lanjut dia, pihak terkait harus bisa mengungkap dan memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya kepada
publik, dikemanakan alkes tersebut hingga dinyatakan hilang dan akhirnya dikembalikan.
Terpisah, pihak Inspektorat Lampung Utara memastikan proses penangan kasus tersebut tetap berjalan, meskipun alkes yang sempat dinyatakan hilang, sudah dikembalikan.
“Kami sudah membentuk tim gabungan dari: Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM. Saat ini proses pemeriksaan terhadap oknum pegawai RSUD yang diduga terlibat dalam hilangnya alkes itu, masih berjalan," kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara Tomy Suciadi.
"Terkait sanksi, bergantung pada tingkat pelanggaran, bisa berupa penundaan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan dari status ASN,” terangnya.
Meski demikian, inspektorat hanya menangani kasus tersebut, dari aspek disiplin pegawai.
"Kami hanya menangani ranah disiplin ASN. Jika ada indikasi lain, termasuk pidana, itu kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lampung Utara memastikan keaslian alkes yang sempat hilang dan kini sudah kembali berada di rumah sakit.
"Kami sudaj mengecek keberadaan alkes Radiologi X-Polymobile Plus di ruang radiologi. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ditunjukkan pihak rumah sakit, alat itu memang sama persis dengan yang sebelumnya dinyatakan hilang,” kata anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara M.Nuzul.
Legislator yang juga menjabat Ketua DPD PKS Lampung Utara itu memastikan alkes senilai Rp750 juta tersebut masih bisa difungsikan sebagaimana mestinya. “Alhamdulillah, alat itu masih bisa digunakan. Yang paling penting jangan sampai pelayanan kesehatan masyarakat terganggu,” terangnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar