BACAGEH, Kotabumi--Tri Suartini mantan kepala ruangan Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, terancam diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ancaman pemberhentian itu, menyusul terkuaknya kasus dugaan penggelapan alat kesehatan jenis radiologi x polymobile plus, mulik rumah sakit plat merah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Natalia Manan mengatakan, meski yang bersangkutan telah mengembalikan alkes yang diduga digelapkan itu, tidak akan menghapus sanksi kepada yang bersangkutan.
“Memang benar alatnya sudah kembali. Namun, tentunya alkes itu akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keaslianya," kata Maya Natalia, Senin (25-8-2025).
"Walaupun sudah dikembalikan, tidak akan menghapus sanksi yang akan diberikan nanti. Kemungkinan besar, oknum itu akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormatm," terangnya.
Dia melanjutkan, ancaman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat itu, menjadi pelengkap sanksi sebelumnya yang telah diberikan, berupa pencopotan dari jabatan sebagai kepala ruangan radiologi. “Tapi, kita tunggu dulu hasil kajian tim ya,” ujarnya.
Terkait masalah tersebut, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Lampung Utara akan melakukan pemeriksaan keaslian alkes radiologi x polymobile plus tersebut.
"Ya, dalam waktu dekat kita akan ke RSUD untuk memeriksan keaslian alkes yang sempat hilang itu. Soal sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada pemkab,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara Imam Sentosa.
Baca juga: Polres Turun Tangan
Ancaman sanksi pemecatan mantan kepala ruangan radiologi RSUD tersebut juga mendapat tanggapan dari elemen masyarakat.
Humas GMPK Lampun Utara Adi Rasyid menilai sanksi tersebut sudah tepat. Menurut dia, perbuatan mantan kepala ruangan radiologi RSUD tersebut, masuk kategori kriminal.
"Peralatan di rumah sakit pemerintah, adalah barang milik negara. Penggelapan barang milik negara ini merupakan tindakan pidana." ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, yang bersangkutan mengklaim alkes tersebut rusak. Kemudian tanap SOP yang jelas yang bersangkutan membawa alkes tersebut ke Jakarta untuk di service.
"Tanpa SOP yang jelas, alat tersebut di service dan di bawa ke Jakarta. Setelah itu alat tersebut dipulangkan, tapi nomor serinya tidak sama. Ini kan alkes vital, jadi nggak boleh semena-mena," ungkapnya.
"Kami meminta agar persoalan ini dilakukan secara transparan dan oknum tersebut berikan sanksi berat," tegasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar