BACAGEH, Kotabumi--DPRD Kabupaten Lampung Utara kembali mendesak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, segera menyelesaikan kasus penggelapan alat kesehatan radiologi x polymobile plus.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara Imam Santosa meminta pihak manajemen rumah sakit plat merah itu mempidanakan oknum yang diduga pelaku kasus penggelapan alkes tersebut.
"Ini barang milik negara yang ditempatkan di rumah sakit sebagai penunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi pihak rumah sakit harus mengambil langkah tegas, melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum," kata Imam kepada Bacageh.id melalui telepon, Kamis (21-8-2025).
Baca juga: Alkes Digelapkan
Selain itu, dia juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut kasus penggelapan tersebut.
"Perkara ini bukan delik aduan. Ini menyangkut aset pemerintah atau negara yang digelapkan. Jadi sudah semestinya APH (aparat penegak hukum) turun mengusut kasus ini, nggak perlu nunggu laporan," terangnya.
Baca juga: Wabup Lampura Ancam Pidanakan Pelaku
DPRD akan terus memantau seluruh persoalan yang tekait langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satunya di bidang pelayanan kesehatan.
"Kami harus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat di rumah sakit daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, aleks yang digelapkan harus tersedia kembali di RSUD, sebagai penunjang pelayanan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: DPRD Ultimatum Manajemen RSUD Mayjen Ryacudu
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan alkes tersebut sempat mendapat sorotan publik. Mulai dari akademisi, aktivis bahkan Wakil Bupati Lampung Utara mengancam mempidanakan siapa pun oknum yang terlibat dalam kasus hilangnya alkes tersebut. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar