BACAGEH, Kotabumi--Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Proyek Renovasi Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampura M. Azhari Thanjung mengatakan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan adanya oknum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk penguatan, apakah ada atau tidaknya (keterlibatan oknum anggota DPRD), nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan selanjutnya," kata Azhari.
Baca juga: Direktur RSUD Mayjen Ryacudu Digelandang ke Sel Tahanan
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lampura teleh menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut: AF Direktur RSUD Mayjen Ryacudu selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan ID rekanan pelaksana proyek.
Hasil penyidikan kejari terhadap kedua tersangka, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp211.088.277.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kotabumi, selama 20 hari ke depan. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar