Polres Pringsewu Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Pringsewu Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tersangka pencabulan anak di bawah umur digelandang ke sel tahanan Mapolres Pringsewu

BACAGEH, Pringsewu--Seorang pria berinisial RF (25), warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, tersangka RF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap di kediamannya pada Selasa (17-6-2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan,  tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

RF sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun, warga Kecamatan Sukoharjo. Menurut keterangan, pelaku merupakan teman dekat korban.

"Diduga tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di kawasan perkebunan," jelas AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (18-6-2025)

Kasus tersebut terungkap setelah beredar  rekaman video yang diduga menampilkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.  Rekaman video tersebut beredar di lingkungan sekolah korban. 

Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, korban akhirnya mengakui menjadi korban tindakan asusila dalam video tersebut.

“Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu,” beber Kasat.

Saat ini tersangka RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersanka bakal  dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKP Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan dengan teman sebaya,  terlebih dengan orang dewasa yang belum dikenal dengan baik.

“Kami mengingatkan kepada para remaja untuk tidak mudah percaya dan jangan sembarangan berbagi foto atau melakukan komunikasi yang bersifat pribadi, apalagi sampai terekam. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan menimbulkan dampak jangka panjang,”harapnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu juga menyampaikan pesan kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Terutama dalam penggunaan gawai dan media sosial.

“Orang tua harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anaknya. Jangan anggap remeh perubahan sikap anak. Segera ajak bicara dan dampingi mereka agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seksual,”pintanya. (**)

Laporan: kontributor

Editor: Nizar

Berikan Komentar