BACAGEH, Gedongtataan--Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pesawaran menegaskan pengembang untuk segera mengangkat sampah dan lumpur yang memenuhi drainase dan kerap memicu banjir di Perum Griya Binamitra II, Desa Bernung.
Sekretaris Kadis Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pesawaran Riyanthama Aridi mengaku sudah memanggil pengembang hingga turun ke lokasi drainase mampet di Perumahan Binamitra II Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan.
Disperkim Pesawaran bersama kelompok kerja lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah memanggil pihak pengembang untuk turun ke lokasi drainase mempet di Perum Bina Mitra II Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran pada Selasa (15-9-2026) lalu.
"Jadi kami sudah turun ke lokasi bersama kelompok kerja yang terdiri dari Dinas Perkim, Dinas PUPR serta Lingkungan Hidup, dan kami meminta pengembang segera mengangkat sampah dan sedimen lumpur yang mengendap," katanya saat dijumpai di ruang kerja, Rabu (16-9-2026).
Rian juga menyesalkan abainya pengembang perumahan hingga membiarkan drainase mampet sehingga memicu banjir di pemukiman yang dihuni sekitar ratusan kepala keluarga itu.
"Hasil dari kegiatan turun ke lokasi, kami memberikan rekomendasi kepada pengembang segera mengangkat sampah dan sedimen agar tidak memicu banjir saat musim penghujan nantinya," katanya.
Rian juga berjanji akan mempertemukan warga perumahan dan pengembang untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait pengelolaan fasilitas umum termasuk menentukan langkah untuk mencegah banjir terjadi di pemukiman.
Menurut Rian, setelah pihak pengembang dipanggil ke lokasi mereka berkomitmen untuk segera mengangkut sampah dan sedimen lumpur yang menghambat aliran drainase.
"Yang jelas jika nantinya komitmen mereka tidak dipenuhi, kami akan memberikan teguran, karena ini kan terkait hak warga perumahan yang harus dipenuhi oleh pengembang," katanya.
Diketahui, drainase yang mampet tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun, dan kerap memicu banjir. Banjir diduga terjadi karena menumpuknya material lumpur serta sampah plastik dan ranting pohon yang menghambat laju air, hingga meluap memenuhi jalan dan halaman rumah warga.
Selain itu, gorong-gorong perumahan juga diduga tidak sesuai spesifikasi untuk dilalui air yang mengalir dari lereng gunung Betung. Karena diduga tidak sesuai spesifikasi, maka gampang dipenuhi material lumpur, sampah plastik serta ranting pohon, dan sulit untuk dibersihkan.
Padahal, kewajiban pengembang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016.
Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum seperti jalan, jaringan listrik, air bersih, ruang terbuka hijau, hingga tempat pembuangan sampah. Penyimpangan atau kegagalan penyediaan fasilitas ini memiliki sanksi administratif hingga pidana.
Salah satu warga Perum Bina Mitra II Desa Bernung berharap, pengembang segera mencari solusi agar warga perumahan tidak dibayangi dengan banjir yang kerap mengancam saat musim penghujan.
"Selain potensi banjir, genangan air di drainase yang mampet juga menimbulkan bau busuk, dan mengganggu warga yang beribadah di musola di sekitar situ," keluhnya.
Laporan/editor: Rifat Arif
Berikan Komentar