Sengketa Lahan Sejak 1980-an Berujung Pidana, Kuasa Hukum: Ini Murni Kesalahan Negara

Sengketa Lahan Sejak 1980-an Berujung Pidana, Kuasa Hukum: Ini Murni Kesalahan Negara
Kuasa hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio mendesak majelis hakim bertindak objektif dan adil.

BACAGEH, Lampung--Menjelang sidang putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan, tim kuasa hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio mendesak majelis hakim bertindak objektif dan adil.

Dalam duplik yang disampaikan, penasihat hukum menilai perkara tersebut tidak layak disidangkan sebagai kasus tindak pidana korupsi. Mereka berargumen, sengketa yang terjadi merupakan persoalan administratif negara yang sudah berlangsung sejak dekade 1980-an.

“Jangan sampai kesalahan negara justru dibebankan kepada terdakwa yang membeli tanah dengan iktikad baik,” tegas kuasa hukum Thio, M. Suhendra, di Bandarlampung, Senin (27-4-2026).

Kasus itu bermula dari tumpang tindih kepemilikan lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikuasai Thio. Jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp54,4 miliar.

Namun, pihak terdakwa menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan itu telah diselesaikan melalui jalur perdata dan dimenangkan oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 525 K/Pdt/2023 dan 919 PK/Pdt/2024, Thio dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi.

Bahkan, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa SHP milik Kemenag telah tidak berlaku sejak 1983.

Istri terdakwa, Pauline, menyebut proses pembelian tanah pada 2008 telah melalui prosedur yang sah. Ia menegaskan seluruh dokumen telah diverifikasi oleh notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami mendapatkan cover note dari PPAT yang menyatakan dokumen valid dan tanah dalam kondisi clean and clear,” ujar Pauline.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengetahui bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset Kementerian Agama.

“Kalau sejak awal tahu, tentu kami tidak akan membeli tanah itu,” katanya.

Kuasa hukum menilai kliennya layak dikategorikan sebagai pembeli beriktikad baik karena telah melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh sebelum transaksi.

Menurut Suhendra, fakta persidangan juga mengungkap adanya tumpang tindih sertifikat sejak 1982, yang diduga akibat kesalahan administrasi negara.

“Jika ada kekeliruan administratif dari negara, maka tidak seharusnya dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada terdakwa,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan jaksa yang menyebut Thio bukan pembeli beriktikad baik. Menurutnya, tidak ada putusan perdata yang menyatakan hal tersebut.

Merasa perkara ini janggal, tim kuasa hukum telah mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI. Mereka meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak tepat.

“Kami ingin memastikan apakah perkara ini memang layak dibawa ke pengadilan tipikor atau ada kekeliruan prosedur,” kata Suhendra.

Ia berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang akan membacakan putusan pada Rabu (29-4-2026), dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

“Harapan kami, terdakwa dapat diputus bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. (**)

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar