Manasik Haji Lampung Utara Ricuh, Puluhan Calhaj Tak Kebagian Konsumsi

Manasik Haji Lampung Utara Ricuh, Puluhan Calhaj Tak Kebagian Konsumsi
ilustrasi

BACAGEH, Kotabumi--Pelaksanaan manasik haji yang digelar Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara pada 12–15 Februari 2026 memicu polemik. Sejumlah calon jamaah haji (calhaj) mengaku tidak kebagian snack dan nasi kotak. Keluhan itu memicu kebingungan dan protes di tingkat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Manasik yang diikuti 400 calhaj jelang keberangkatan Mei 2026 itu dibagi dalam dua zona. Zona 1 melibatkan KBIHU Darul Khair dan Shafa Marwa, sedangkan Zona 2 mencakup KBIHU Ajwa, Hajar Aswad, dan Miftahul Ulum. Kegiatan berlangsung empat hari, sehari di Pusiban Agung dan tiga hari di kecamatan sesuai zona.

Di tengah agenda pembekalan itu, sejumlah jamaah justru tidak menerima konsumsi. Protes pun diarahkan ke KBIHU.

“Pihak KBIHU hanya menyiapkan tempat. Konsumsi tanggung jawab penyelenggara dari kementerian,” ujar salah satu petugas KBIHU, Senin (23-2-2026).

Pernyataan tersebut menegaskan adanya miskomunikasi. Jemaah menuntut penjelasan ke KBIHU, sementara KBIHU mengaku tidak memiliki kewenangan pengadaan konsumsi.

Kasubag TU Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lampung Utara Munir, menyebut konsumsi disiapkan sesuai jumlah resmi 400 calhaj.

“Snack dan nasi kotak disesuaikan dengan jumlah calon jamaah, 400 orang. Jika ada yang hadir di luar itu, seperti dari dinas kesehatan atau pihak lain, di luar sepengetahuan saya,” kata Munir.

Dia juga mengakui tidak ada perhitungan cadangan konsumsi. Penjelasan rinci, menurutnya, menjadi kewenangan kepala kantor.

Insiden itu memunculkan tanda tanya soal perencanaan teknis kegiatan tahunan yang menyangkut pelayanan publik. Meski persoalan konsumsi terlihat sepele, insiden itu menjadi indikator kesiapan penyelenggara dalam mengelola kegiatan berskala ratusan peserta.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi dan langkah pembenahan. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar