Sampel Gagal.! Limbah PT PPM Diuji Ulang

Sampel Gagal.! Limbah PT PPM Diuji Ulang
Saluran pembuangan limbah PT PPM di Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara

BACAGEH, Bungamayang--Tim Laboratorium Provinsi Lampung bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara kembali dijadwalkan mendatangi PT Pola Polindo Mantab (PPM) di Kecamatan Bungamayang. Kunjungan itu bertujuan mengambil sampel air limbah yang diduga mencemari lingkungan dan telah lama dikeluhkan warga sekitar.

DLH Lampung Utara mengakui pengambilan sampel sebelumnya belum dapat diuji di laboratorium karena tidak memenuhi standar teknis. Air limbah dari saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT PPM, tidak ditangani menggunakan wadah khusus kedap udara, sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Membawa air limbah harus menggunakan wadah khusus kedap udara, bahkan minimal disimpan dalam kondisi dingin. Kemarin kami memang belum siap secara teknis,” kata Yunita Pengawas DLH Lampung Utara, Rabu (21-1-2026).

Hal senada disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Lampung Utara Istohadi. Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung serta Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) untuk memastikan pengambilan dan pengujian sampel dilakukan sesuai standar.

“Tindak lanjutnya, besok tim uji laboratorium dari provinsi akan turun langsung. Sampel akan diambil dan diuji untuk mengetahui hasilnya,” kata Istohadi.

Sebelumnya, DLH Lampung Utara telah melakukan pengecekan lapangan menyusul protes warga terkait dugaan pencemaran limbah dari pabrik pengolahan kertas kardus milik PT PPM. Hasil pemeriksaan awal itu menunjukkan cairan yang keluar dari saluran IPAL berwarna hitam pekat.

Tim DLH Lampung Utara yang terdiri dari pengawas, PPNS Lingkungan Hidup dan Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sempat, mengambil sampel dari saluran pembuangan akhir IPAL.

“Secara kasat mata, air buangan dari IPAL memang berwarna hitam dan keruh,” terang Istohadi saat pengecekan lapangan pada Rabu (14-1-2026).

Hingga kini, warga masih menunggu hasil uji laboratorium resmi untuk memastikan apakah limbah tersebut melanggar baku mutu lingkungan dan berpotensi dikenakan sanksi hukum. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar