Polemik Randis Hilang Makin Menarik.! Nama Dua Mantan Sekda Tanggamus Ikut Disebut

Polemik Randis Hilang Makin Menarik.! Nama Dua Mantan Sekda Tanggamus Ikut Disebut
Ilustrasi

BACAGEH, Kotaagung--Polemik hilangnya kendaraan dinas (mobil) Toyota, Kijang Kapsul SX dengan plat nomor polisi BE 24 V milik Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, semakin menarik disimak dan dicermati. 

Bukan saja menyeret nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus Suhartono. Dua nama mantan pejabat utama pemkab setempat pun, turut disebut dalam polemik hilangnya randis tersebut.

Mantan Bendahara Barang pada Bagian Umum Setdakab Tanggamus M Sholeh menyebut nama: Mukhlis Basri dan Hamid Heriyansyah Lubis. Keduanya pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sholeh, kedua nama tersebut punya peran penting dalam masalah melilitnya saat ini (hilangnya randis).

Sholeh menyebut, Hamid Heriyansyah Lubis merupakan inisiator yang mengungkap kasus hilangnya randis tersebut. Sedangkan,  Mukhlis Basri, disebut sebagai sosok yang membantunya dalam upaya membayar ganti rugi sebagai sanksi atas hilangnya randis tersebut.

"Waktu zaman Lubis Sekda, dia memerintahkan untuk terus melanjutkan masalah ini. Kemudian, saya ke rumah Udo Mukhlis, untuk meminta bantuannya, dan saya dikasihnya uang Rp1 juta. Uang itu saya bayar untuk menyicil ganti rugi randis," tutur Sholeh, Selasa (28-1-2025). 

Baca juga: Seret Nama Kadiskominfo

Sholeh menerangkan, hilangnya randis tersebut terjadi tahun 2016, namun kasusnya baru terungkap tahun 2019, saat Hamid Heriyansyah Lubis menjabat Sekdakab Tanggamus. 

"Waktu zaman Lubis Sekda, dia memerintahkan untuk terus melanjutkan masalah ini. Sampai empat bulan kami mencari mobil randis (milik)  Suhartono, tapi tetap gak ketemu," kenangnya.

Berbagai upaya pencarian yang melibatkan banyak pihak terus dilakukan, namun hasilnya tetap nihil. Hingga kasus tersebut berlanjut ke meja Inspektorat Tanggamus.

Selanjutnya, terbit Surat Keputusan dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Dalam surat TPTGR itu disebutkan M Sholeh selaku Bendahara Barang pada Bagian Umum Setdakab Tanggamus dikenai sanksi ganti rugi Rp50 juta atas hilangnya randis tersebut.

"Itu pun saya tidak ikut dalam sidang. Tau-tau datang surat ke rumah saya dari Majelis TPTGR yang memutuskan saya harus membayar ganti rugi Rp50 juta," jelasnya. 

Saat dikonfirmasi melalui telepon, mantan Sekdakab Tanggamus Mukhlis Basri yang saat ini menjabat 

DPRD Provinsi Lampung, membenarkan M Sholeh pernah berkunjung ke rumahnya di Bandarlampung, sekitar satu tahun yang lalu. 

Menurut Mukhlis, saat itu Sholeh mengungkapkan segala keluh kesahnya dan memaparkan panjang lebar mengenai hal ihwal kasus hilangnya randis tersebut. 

Selanjutnya, Sholeh meminta Mukhlis dapat membantunya dalam menghadapi permasalahan tersebut.

"Setahun yang lalu, Minak Sholeh datang ke rumah, minta tolong. Kemudian, saya mencoba bantu dengan menelepon salah satu Irban Inspektorat untuk menanyakan duduk permasalahannya. Selanjutnya, saya bilang sama Minak Sholeh untuk menemui Irban itu, dan sampai sekarang saya tidak tau apakah sudah selesai atau belum karena tidak ada laporannya lagi," tutur  Mukhlis.

Mukhlis juga mengaku tidak mengetahui sama sekali terhadap persoalan yang menimpa Sholeh. Bahkan, dia terkejut setelah mendengar cerita Sholeh kalau ada randis pemkab yang hilang. Terlebih, kejadian hilangnya randis itu saat dia (Mukhlis Basri) masih menjabat Sekdakab Tanggamus. sepengetahuannya, selama dirinya menjabat Sekdakab Tanggamus, tidak pernah ada permasalahan randis yang hilang. 

"Saya baru tahu adanya permasalahan ini, malah dari cerita Sholeh. Kalau saya tahu sebelumnya, apalagi kata Sholeh kejadiannya ketika saya menjabat Sekdakab, sudah pasti saya selesaikan. Apalagi cuma masalah randis," ujarnya.

Diakhir pertemuan, Mukhlis menyebut memberikan uang Rp1 juta ke Sholeh. Dia menjelaskan, pemberian uang tersebut tidak ada kaitanya dengan permasalahan yang dialami Sholeh. Namun, semata-mata bentuk apresiasi pada setiap orang yang berkunjung ke rumahnya, sekaligus menghargai tamu. 

"Uang itu bukan untuk mengangsur tagihan ganti rugi randis, tapi untuk pribadi Sholeh. Memang seperti biasa kalau ada tamu yang datang ke rumah, apalagi  jauh dari Kotaagung, saya kasih uang. Saya tidak tau kalau ternyata uang itu digunakan untuk membayar cicilan ganti rugi randis," jelasnya. (**)

Laporan: Denny

Editor: Nizar

Berikan Komentar