Beli Mobil Pakai Dana Desa, Oknum Kades Dipenjara

Beli Mobil Pakai Dana Desa, Oknum Kades Dipenjara
Okunik Kepala Tiyuh/Desa Sukajaya Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat digelandang ke sel Mapolres setempat

BACAGEH, Gunungagung--Jabatan bukan sekedar amanah, tapi juga ujian yang bisa membuat seseorang mulia atau bahkan menjadi hina. Salah mengemban amanah, maka hina yang didapat.

Kalimat tersebut mungkin tak berlebihan untuk menggambarkan nasib Mt Kepala Tiyuh/Desa Sukajaya Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Lelaki berusia 51 tahun tersebut terpaksa harus menanggung malu, digiring ke sel tahanan Mapolres Tubaba. Musababnya, Mt menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana Desa tahun 2022 dan 2023. 

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengatakan, tersangka  membuat laporan fiktif pengelolaan DD seolah sesuai dengan item pada anggaran pendapatan dan belanja tiiyuh (APBT). 

"Tersangka meminta bendahara desa mencairkan uang DD untuk kepentingan pribadi. Uang (dana desa) itu gunakan tersangka untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi sehari-hari," kata kapolres kepada wartawan Jumat 7 Maret 2025.

Total dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi itu mencapai Rp272 juta lebih. Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dari aparatur desa setempat.

"Mulai hari ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Tulangbawang Barat selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara singkat empat tahundan paling lama 20 tahun serta  denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (**)

Laporan: kotributor

Editor: Nizar 

Berikan Komentar